Pemilik Kebun Sawit Dibunuh Oleh Anak Buah Sendiri, Wakapolres Tebo : Pelaku Kita Ditangkap di Betara

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 30 November 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito Saat Pres Rilis Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Kebun Sawit oleh Anak Buahnya Sendiri di Mapolres Tebo, Rabu (29/11/23). FOTO : Ist/Net

Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito Saat Pres Rilis Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Kebun Sawit oleh Anak Buahnya Sendiri di Mapolres Tebo, Rabu (29/11/23). FOTO : Ist/Net

TEBOPolres Tebo berhasil mengungkap bahwa korban Mukhlis (58) pemilik kebun sawit adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak buahnya sendiri berinisial ZA (20) yang baru saja bekerja beberapa hari.

Motifnya karena lantaran sakit hati karena perkataan korban ke pelaku.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag Anindito saat pres rilis di Mapolres Tebo, Rabu (29/11/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pemeriksaan, motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati kepada korban,” ungkap Wakapolres Tebo.

Sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan, pelaku ZA berniat meminjam duit kepada korban Mukhlis (58) yang merupakan tokeh (pemilik kebun) tempat Zuhdi bekerja.

Korban meminjam uang kepada Mukhlis karena akan melamar atau bertunangan di bulan Desember mendatang, namun permintaan pelaku tidak dapat dipenuhi oleh Mukhlis.

”ZA yang tidak terima dan sakit hati karena tidak dipinjami uang tersebut, akhirnya melakukan tindak pidana pembunuhan,” beber Kompol Dhadhag.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri, imbuh Wakpolres Tebo setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran karena pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Polres Tebo kemudian berkoordinasi dengan Polsek Betara dan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat,

“Pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Tanjab Barat dan berhasil diamankan pada Selasa (28/11/23) siang, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebo,” ujarnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa sebuah balok kayu, sebilah parang, handpon dan barang bukti lainnya.

Pelaku ZA akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja
Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan
Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura
SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta
Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil
Berita ini 538 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:18 WIB

Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:58 WIB

Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:28 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:47 WIB

SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka

Berita Terbaru