JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melakukan lelang terhadap 61 kendaraan dinas lewat usia.
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi secara online mulai 18 Maret.
Informasi dihimpun ada 61 unit kendaraan yang dilelang. Rinciannya 2 unit kendaraan roda enam, 59 unit kendaraan roda empat, dengan total nilai sebesar Rp 1,7 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Calon peserta lelang diwajibkan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id sekaligus merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan Nomor Rekening Bank atas nama sendiri.
Kepala Biro Aset Setda Provinsi Jambi melalui Kabag Penatausahaan Syafriyal mengatakan, pengumuman dan pendaftaran peserta lelang akan dimulai tanggal 18 -23 Maret 2020.
Kemudian diantara tanggal 20-21 Maret pendaftar bisa mengecek kondisi fisik kendaraan di lapangan UPTD ALKAL Dinas PUPR Provinsi Jambi di Pasir Putih.
“Dan itu wajib pagi peserta. Karena apabila dia ikut dan menang tapi kendaraan tidak sesuai ekspektasi, itu resiko sendiri, uang jaminan hangus,” jelasnya.
Ia menambahkan persyatatan dan ketentuan lelang seraca lengkap dapat dilihat pada portal www.lelang.go.id.(*)