REPUBLIK – Tren penempatan jaksa aktif di posisi struktural Pemerintah Daerah (Pemda)—seperti Kepala Bagian Hukum—kini menjadi fenomena nasional yang menarik untuk dibedah. Jika sebelumnya hubungan antara Pemda dan Korps Adhyaksa cukup dipayungi oleh Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, kini “pagar” itu seolah digeser langsung ke dalam rumah tangga birokrasi.
Secara administratif, langkah ini memang memiliki legal standing melalui regulasi penugasan pegawai Kejaksaan di luar instansi induk. Namun, jika kita melihat dari kacamata kebijakan publik, ada tiga persoalan mendasar yang patut kita renungkan.
Secara hukum, hal ini tidak dilarang selama ada izin dari Jaksa Agung dan posisi yang diisi sesuai dengan kompetensi hukumnya. Namun, titik lemah yang bisa Anda serang adalah “rangkap jabatan” atau “potensi loyalitas ganda” yang tidak diatur secara detail dalam mitigasi konfliknya di regulasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara normatif, penempatan jaksa di Pemda memang memiliki pijakan legal yang kokoh, mulai dari UU Kejaksaan No. 11/2021 hingga Peraturan Kejaksaan No. 3/2021. Regulasi ini memang membuka pintu lebar bagi ‘mobilitas talenta’ demi alasan pendampingan hukum. Namun, yang patut kita pertanyakan sebagai pengamat kebijakan publik adalah: Apakah semangat ‘pendampingan’ tersebut tetap murni, atau justru bertransformasi menjadi perlindungan politik praktis? Legalitas tidak selalu berbanding lurus dengan kepantasan etis birokrasi.“
Pertama: Sinyal Ketidakpercayaan Diri Birokrasi.
Masuknya jaksa ke dalam struktur Pemda sering kali dibungkus dengan narasi “pendampingan hukum”. Namun, di balik itu, tersirat pengakuan bahwa kualitas SDM hukum internal ASN kita sedang tidak baik-baik saja. Apakah birokrasi kita begitu rapuhnya hingga tidak mampu melahirkan ahli hukum sendiri yang berani dan kompeten? Jika ketakutan akan jeratan hukum menjadi motif utama, maka ini adalah bentuk defensive bureaucracy (birokrasi defensif). Kebijakan dibuat bukan lagi berdasarkan kemanfaatan publik yang progresif, melainkan berdasarkan “keamanan” agar tidak dipenjara.
Kedua: Ancaman terhadap Independensi Pengawasan.
Salah satu prinsip utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah pemisahan yang tegas antara pelaksana kebijakan dan pengawas kebijakan (check and balances). Ketika jaksa masuk sebagai eksekutor atau perancang kebijakan daerah, terjadi kekaburan etika profesi. Secara psikologis dan institusional, akan muncul hambatan bagi lembaga penegak hukum untuk memeriksa sebuah produk kebijakan yang dirancang oleh rekan sejawatnya sendiri. Ini adalah risiko “konflik kepentingan” yang nyata.
Ketiga: Normalisasi “Tameng” Institusional.
Publik bisa saja beropini bahwa penempatan jaksa ini tak lebih dari sekadar mencari “pelindung”. Narasi “saking takutnya” muncul karena kesan bahwa Pemda sedang mencari perlindungan agar terhindar dari pengawasan aparat penegak hukum lain. Jika pola ini dianggap normal, maka hukum tidak lagi bekerja sebagai instrumen keadilan yang objektif, melainkan sebagai instrumen negosiasi melalui kedekatan struktural.
- Optimalisasi Jaksa Pengacara Negara (JPN): Kerja sama antara Pemda dan Kejaksaan seharusnya dikembalikan pada fungsi JPN yang bersifat ad hoc atau situasional. Pendampingan hukum cukup dilakukan melalui kantor Kejaksaan, tanpa perlu menarik personel masuk ke dalam struktur jabatan di Pemda.
- Audit Konflik Kepentingan: Perlu ada aturan yang melarang jaksa yang pernah menjabat sebagai pejabat struktural di Pemda untuk menangani kasus hukum yang melibatkan Pemda tersebut di kemudian hari. Hal ini demi menjaga marwah dan objektivitas lembaga penegak hukum.
- Penguatan Biro Hukum Internal: Pemda harus serius melakukan investasi pada SDM internalnya. Perekrutan dan pelatihan bagi ASN berlatar belakang hukum harus diperkuat, sehingga Pemda memiliki “taring” sendiri tanpa harus terus-menerus meminjam tenaga dari instansi penegak hukum.
- Transparansi Jabatan: Pengisian jabatan strategis seperti Kabag Hukum harus tetap memprioritaskan lelang jabatan yang kompetitif bagi ASN karier. Langkah ini penting untuk menjaga semangat kaderisasi dan moralitas pegawai di lingkungan daerah.
Hukum seharusnya tegak karena integritas, bukan karena kedekatan personal atau struktural. Jika sebuah kebijakan dikelola dengan transparan dan demi kepentingan rakyat, semestinya tidak ada alasan untuk merasa takut. Pemerintah Daerah harus berani berdiri tegak di atas aturan, karena hukum adalah kompas pengabdi rakyat, bukan sekadar alat untuk mencari rasa aman.
Sinergi antara Pemda dan Kejaksaan seharusnya dibangun di atas integritas sistem, bukan penguasaan posisi struktural. Pendampingan hukum (seperti melalui Jaksa Pengacara Negara) sebenarnya sudah cukup tanpa harus “memindahkan” personel ke dalam birokrasi daerah.
Pemerintah Daerah harus berani berdiri tegak dengan integritas tanpa perlu mencari “benteng” tambahan di dalam strukturnya. Sebab, jika sebuah kebijakan dikelola dengan transparan dan demi kepentingan rakyat, semestinya tidak ada alasan untuk merasa takut. Hukum adalah kompas, bukan sekadar alat untuk merasa aman.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal







![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)



