Ia mengatakan, sistem pengisian manual sendiri akan tetap dijadikan sebagai arsip Bawaslu. Ini juga akan dipakai ketika nanti muncul sengketa pada pelaksanaan Pilkada nanti.
“Makanya form A manual tetap diisi dan merupakan hal yang wajib untuk diisi, karena itu akan dijadikan sebagai alat bukti ketika nantinya kemungkinan muncul sengketa atau persoalan hukum lainnya,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, diantaranya Fahrul Rozi, S.Sos, Wein Arifin, S.IP, M.IP, Afrizal, S.Pd.I MH, Rofiqoh Pebrianti, SP, Nasuhaidi, S.Pd, S.Sos, M.Si Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, Yanita Kusuma, SH MH Kabag Pengawasan Pemilu dan Humas, serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.(*)
*Artikel ini telahditerbitkan oleh Bawaslu Provini Jambi dengan Juful : Bawaslu Terapkan Form A Pengawasan Online