PN Kuala Tungkal Vonis Nakhoda TB Dabo 103 Lima Bulan Kurungan

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi agen Pelayaran Alwalit Muhammad Tim Kuasa Hukum DR Heri Firmansyah Yasin dari Firmansyah Yasin & Partners Law Firm Jakarta saat dijumpai Wartawan usai Sidang pembacaan putusan, Jum'at (9/6/23). FOTO : Ist

Didampingi agen Pelayaran Alwalit Muhammad Tim Kuasa Hukum DR Heri Firmansyah Yasin dari Firmansyah Yasin & Partners Law Firm Jakarta saat dijumpai Wartawan usai Sidang pembacaan putusan, Jum'at (9/6/23). FOTO : Ist

Agen Pelayaran Tanggapi Keputusan Hakim

Sehubungan vonis terhadap M Taufik Ali Hasibuan, Saut Manurung selaku pihak dari Agen Pelayaran PT Agencytama Maritim Nusantara menyebutkan jika sejak awal sudah diupayakan tidak masuk ranah pengadilan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Harusnya proses yang ada di Undang-Undang Pelayaran. Karena nyatanya keputusan tetap ke Undang-Undang Pelayaran dan kenapa tidak mengikuti yang ada di Undang-Undang tersebut,” ungkapnya.

Dimana kata Saut, harusnya melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan laporan pihak yang dirugikan yang disampaikan secara tertulis bukan lisan. Karena ini menyangkut Insiden di Perairan bukan di Darat.

” Saya usulkan ke penasehat hukum diperjuangkan terus sampai dinyatakan tidak bersalah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tug Boat (TB) Dabo 103 Kapal Tunda Tongkang BG Marine Power 2321 bermuatan Batu Bara yang di Nakhodai M Taufik Ali Hasibuan berangkat dari Jetty PT Integra Kecamatan Tungkal Ulu menuju Cilegon Merak, Selasa (6/9/22) lalu.

Namun dalam perjalanan Kamis (8/9/22) mengalami kerusakan atau Trouble Gearbox dan hanyut kemudian diduga mengakibatkan putusnya kabel optik bawah laut PT Palapa Ring Barat saat olah gerak.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Berita ini 505 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Berita Terbaru