Agen Pelayaran Tanggapi Keputusan Hakim
Sehubungan vonis terhadap M Taufik Ali Hasibuan, Saut Manurung selaku pihak dari Agen Pelayaran PT Agencytama Maritim Nusantara menyebutkan jika sejak awal sudah diupayakan tidak masuk ranah pengadilan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Harusnya proses yang ada di Undang-Undang Pelayaran. Karena nyatanya keputusan tetap ke Undang-Undang Pelayaran dan kenapa tidak mengikuti yang ada di Undang-Undang tersebut,” ungkapnya.
Dimana kata Saut, harusnya melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dengan laporan pihak yang dirugikan yang disampaikan secara tertulis bukan lisan. Karena ini menyangkut Insiden di Perairan bukan di Darat.
” Saya usulkan ke penasehat hukum diperjuangkan terus sampai dinyatakan tidak bersalah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tug Boat (TB) Dabo 103 Kapal Tunda Tongkang BG Marine Power 2321 bermuatan Batu Bara yang di Nakhodai M Taufik Ali Hasibuan berangkat dari Jetty PT Integra Kecamatan Tungkal Ulu menuju Cilegon Merak, Selasa (6/9/22) lalu.
Namun dalam perjalanan Kamis (8/9/22) mengalami kerusakan atau Trouble Gearbox dan hanyut kemudian diduga mengakibatkan putusnya kabel optik bawah laut PT Palapa Ring Barat saat olah gerak.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal