JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,70 kilogram.
Sabu tersebut hasil penyitaan dari 4 orang tersangka yang diamankan pada bulan Agustus dan Oktober 2023.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan deterjen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabag Binops Diresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansah mengatakan empat orang tersangka ditangkap berdasarkan empat laporan yang diterima dan ditangani oleh pihaknya.
Keempatnya diketahui berinisial (HR),(RZ), (IS) dan (BB).
“Empat orang tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi,” kata AKBP Nukmansah saat sampaikan pers rilis, Rabu (22/11/23).
AKBP Nukmansah katakan barang bukti dimusnakahkan 7 Kg dari Aceh, 3 Kg dari Medan, dan 1 Kg lagi dari Merlung.
“Keempat tersanga statusnya kurir,” ujarnya.
Lanjut AKBP Nukmansah sebut, apabila 1 gram sabu diestimasi ekonomis seharga Rp 1 juta 300 ratus.
“Maka total nilai ekonomis dari barang bukti yang kita musnahkan seberat 11,70 Kg berkisar Rp 15.221.460.800, miliar,” bebernya.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya