Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai 15,221 Miliar

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Binops Diresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansah saat pers rilis, Rabu (22/11/23). FOTO : Ist

Kabag Binops Diresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansah saat pers rilis, Rabu (22/11/23). FOTO : Ist

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11,70 kilogram.

Sabu tersebut hasil penyitaan dari 4 orang tersangka yang diamankan pada bulan Agustus dan Oktober 2023.

Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan deterjen.

Kabag Binops Diresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansah mengatakan empat orang tersangka ditangkap berdasarkan empat laporan yang diterima dan ditangani oleh pihaknya.

Keempatnya diketahui berinisial (HR),(RZ), (IS) dan (BB).

BACA JUGA :  Irwasda Polda Jambi Lantik 142 Bintara Polri Gelombang I Tahun 2023

“Empat orang tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi,” kata AKBP Nukmansah saat sampaikan pers rilis, Rabu (22/11/23).

AKBP Nukmansah katakan barang bukti dimusnakahkan 7 Kg dari Aceh, 3 Kg dari Medan, dan 1 Kg lagi dari Merlung.

“Keempat tersanga statusnya kurir,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sadis Pria Bunuh Istrinya Sendiri yang Sedang Tidur

Lanjut AKBP Nukmansah sebut, apabila 1 gram sabu diestimasi ekonomis seharga Rp 1 juta 300 ratus.

“Maka total nilai ekonomis dari barang bukti yang kita musnahkan seberat 11,70 Kg berkisar Rp 15.221.460.800, miliar,” bebernya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 138 kali dibaca
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di Lintastungkal.com

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru