Masih dalam paparannya disebutkan tersangka (HR) diamankan di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kemudian (RZ )dan (IS) diamankan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan tersangka (BB) diamankan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Terhadap para tersangka dikenakan pasa 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Undang-undang Narkotika.*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

