Polda Riau Tangkap 16 Orang Pelaku Narkoba dengan BB 9,9 Kg Sabu, 54 Ribu Butir Ekstasi dan 60 Kg Ganja Kering

- Redaksi

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi memimpin kegiatan Pres Rilis dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sebanyak, 9,949,52 Gram Sabu, 60.23 Kg Ganja dan 54.623 Butir Ekstasi, di Mapolda Riau, Rabu (27/9/23). [FOTO : Humas Mabes Polri]

Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi memimpin kegiatan Pres Rilis dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sebanyak, 9,949,52 Gram Sabu, 60.23 Kg Ganja dan 54.623 Butir Ekstasi, di Mapolda Riau, Rabu (27/9/23). [FOTO : Humas Mabes Polri]

PEKANBARU – Ditresnarkoba Polda Riau menangkap sebanyak 16 orang dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja di wilayah hukum Polda Riau.

Dari penangkapan itu pihaknya menyita 9,9 Kg sabu, 60 Kg daun ganja kering serta 54.632 ribu butir Ekstasi.

Masing-masing tersangka diamankan, yakni MGA (27), DK (31), WY (24), TAS (28), RH (40), IB (31), FB (23), NY (38), NA (28), serta FAR (17).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolda Riau Brigjen Polisi K Rahmadi mengatakan 16 tersangka ditangkap tim dari Subdit I yang dipimpin Kompol Boby Sebayang. Termasuk dari Subdit II, AKBP Janton Silaban.

“Di belakang kita ada para tersangka yang kita tangkap berjumlah 16 orang. Empat orang kita rehab karena mereka pemakai,” ungkap Brigjen Rahmadi saat pres rilis pengungkapan dan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan di Mapolda Riau, Rabu (27/9/23).

Rahmadi meyebut pengungkapan dilakukan Subdit I dan II dalam operasi sejak 5-17 September lalu dari sejumlah lokasi di Pekanbaru, Dumai Barat dan Kota Dumai.

“Dapat kami sampaikan bahwa total sabu-sabu 9,94 Kg. Untuk ganja ada berjumlah 60,23 Kg dan ekstasi jumlahnya 54.632 ribu butir,” kata Rahmadi.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur mengatakan untuk 60,23 Kg ganja berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.

“Kalau sabu sama ekstasi rencana mau dibawa ke Sumatera Utara,” kata Yos Guntur.

”Pasal yang akan kita gunakan adalah pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 23 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman mati atau pidana seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Hadir dalam acara pres rilis dan pemusnahan Kasubdit I Kompol Boby Sebayang, AKBP Janton Silaban, Kepala BNN Riau Brigjen Polisi Robinson Siregar, Kabid Humas Kombes Herry dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, serta LAM Riau.*

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Linatastungkal

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis
Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi
Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung
Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat
Berita ini 126 kali dibaca
Disclaimer : Artikel ini hanya sebatas informasi, LintasTungkal.com tidak bertanggung jawab jika ada terjadi kerugian bagi pengguna. (*)

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:10 WIB

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Minggu, 21 April 2024 - 20:33 WIB

Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:42 WIB

Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat

Berita Terbaru

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Daerah

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:33 WIB