KUALA TUNGKAL – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat kembali meringkus terduga penyalah guna narkotika jenis sabu. Kali ini, pria berinisial RD (39) diamankan di kawasan Kelurahan Kampung Nelayan, Kamis (09/04/20).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputo, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP H. Willemi dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pelaku berinisial RD (39) adalah warga Kuala Tungkal.
Menurut AKP Willemi pengangkapan RD berawal dari ingormasi masyatakat sekitar pukul 14.30 WIB bahwa disekitar TKP penangkapan akan ada transaski narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari informasi tersebut anggota bergerak, langsung mengamankakn DR sekitar pukul 15.30 Wib di Jalan Senangin Gang Sentral, Kampung Nelayan,” terang AKP H. Willemi via WhatsApp.
Dia melanjutkan, dari tangan RD polisi berhasil pengamankan barang bukti berupa 4 (empat) buah paket kecil yang diduga Shabu seberat 1.2 gram bruto; 6 (enam) lembar plastic klip bening; 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet warna pink, uang Tunai Senilai Rp 1.500.000, dan 1 unit ponsel milig pelaku.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Willemi.
Atas perbuatannya Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)