Polisi Tetapkan Angga Jadi Tersangka Pembunuhan Istri

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto Saat Pres Rilsi Kasus Pembunuhan Istrinya di Mapolres Merangin, Minggu (3/9/23). FOTO : Hms

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto Saat Pres Rilsi Kasus Pembunuhan Istrinya di Mapolres Merangin, Minggu (3/9/23). FOTO : Hms

MERANGIN – Penyidik Satreskrim Polres Merangin menetapkan AA alias Angga (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan di di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.

Pria asal Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung ini terbukti melakukan pembunuhan secara sadis terhadap SPH (26) atau Sindy yang tidak lain istrinya sendiri.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono menyampaikan AA yang merupakan suami siri korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasar alat bukti dan pengakuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah tersangka,” ungkap IPTU Mulyono, Minggu (03/9/23).

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik menemukan fakta bahwa AA menghabisi korban pada minggu (27/8/23) salah satu gubuk di perkebuna nsawit di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.

Sementara anak korban yang masih berusia 4 tahun oleh tersangka ditinggal dipondok yang ada disekitar TKP

Jasad korban ditemukan warga dalam keadaan kondisi yang sudah membusuk pada pada Kamis (31/08/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari pemeriksaan forensik sementara ditemukan luka di sekujur tubuh korban. Di antaranya di seputar leher, pinggul, paha kanan dan selangkangan.

IPTU Mulyono  menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang dilakukan secara marathon, untuk sementara motif pembunuhan dikarenakan Tersangka kesal dan cemburu karena korban tidak mendengar nasehat tersangka.

“Untuk motifnya karena kesal dan cemburu dimana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongan tersangka, namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana,” ungkapnya.

Tersangka AA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.*

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis
Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi
Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung
Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat
Berita ini 322 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:10 WIB

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Minggu, 21 April 2024 - 20:33 WIB

Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:42 WIB

Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat

Berita Terbaru

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Daerah

Warga Dusun IV Sigara-gara Protes Rancangan Perdes TPU

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:33 WIB