Polisi Tetapkan Angga Jadi Tersangka Pembunuhan Istri

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023 - 19:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto Saat Pres Rilsi Kasus Pembunuhan Istrinya di Mapolres Merangin, Minggu (3/9/23). FOTO : Hms

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto Saat Pres Rilsi Kasus Pembunuhan Istrinya di Mapolres Merangin, Minggu (3/9/23). FOTO : Hms

MERANGIN – Penyidik Satreskrim Polres Merangin menetapkan AA alias Angga (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan di di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.

Pria asal Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung ini terbukti melakukan pembunuhan secara sadis terhadap SPH (26) atau Sindy yang tidak lain istrinya sendiri.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono menyampaikan AA yang merupakan suami siri korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasar alat bukti dan pengakuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah tersangka,” ungkap IPTU Mulyono, Minggu (03/9/23).

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik menemukan fakta bahwa AA menghabisi korban pada minggu (27/8/23) salah satu gubuk di perkebuna nsawit di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.

Sementara anak korban yang masih berusia 4 tahun oleh tersangka ditinggal dipondok yang ada disekitar TKP

Jasad korban ditemukan warga dalam keadaan kondisi yang sudah membusuk pada pada Kamis (31/08/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari pemeriksaan forensik sementara ditemukan luka di sekujur tubuh korban. Di antaranya di seputar leher, pinggul, paha kanan dan selangkangan.

IPTU Mulyono  menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang dilakukan secara marathon, untuk sementara motif pembunuhan dikarenakan Tersangka kesal dan cemburu karena korban tidak mendengar nasehat tersangka.

“Untuk motifnya karena kesal dan cemburu dimana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongan tersangka, namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana,” ungkapnya.

Tersangka AA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.*

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda JambiTetapkan Tiga Tersangka Jaringan Peretasan Bank Jambi, Diduga Terhubung WN Bulgaria
Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!
Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!
Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap
Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu
Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik
Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!
Satresnarkoba Tanjab Barat Bekuk Pasangan Terduga Pengedar Sabu
Berita ini 527 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:04 WIB

Polda JambiTetapkan Tiga Tersangka Jaringan Peretasan Bank Jambi, Diduga Terhubung WN Bulgaria

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:12 WIB

Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:57 WIB

Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WIB

Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:53 WIB

Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu

Berita Terbaru

Melalui kolaborasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dengan berbagai pihak, antrean kendaraan kini berangsur normal dan pasokan energi dipastikan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga)

Sumatera Utara

Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Sumut Aman, Antrean SPBU Mulai Normal

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:37 WIB