Polisi Tetapkan Angga Jadi Tersangka Pembunuhan Istri

- Editor

Selasa, 5 September 2023 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto Saat Pres Rilsi Kasus Pembunuhan Istrinya di Mapolres Merangin, Minggu (3/9/23). FOTO : Hms

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto Saat Pres Rilsi Kasus Pembunuhan Istrinya di Mapolres Merangin, Minggu (3/9/23). FOTO : Hms

MERANGIN – Penyidik Satreskrim Polres Merangin menetapkan AA alias Angga (24) sebagai tersangka kasus pembunuhan di di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.

Pria asal Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung ini terbukti melakukan pembunuhan secara sadis terhadap SPH (26) atau Sindy yang tidak lain istrinya sendiri.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono menyampaikan AA yang merupakan suami siri korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasar alat bukti dan pengakuannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah tersangka,” ungkap IPTU Mulyono, Minggu (03/9/23).

BACA JUGA :  Inspektur Upacara Harhubnas 2023 Bupati Tanjab Barat Sampaikan Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik menemukan fakta bahwa AA menghabisi korban pada minggu (27/8/23) salah satu gubuk di perkebuna nsawit di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.

Sementara anak korban yang masih berusia 4 tahun oleh tersangka ditinggal dipondok yang ada disekitar TKP

Jasad korban ditemukan warga dalam keadaan kondisi yang sudah membusuk pada pada Kamis (31/08/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari pemeriksaan forensik sementara ditemukan luka di sekujur tubuh korban. Di antaranya di seputar leher, pinggul, paha kanan dan selangkangan.

IPTU Mulyono  menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang dilakukan secara marathon, untuk sementara motif pembunuhan dikarenakan Tersangka kesal dan cemburu karena korban tidak mendengar nasehat tersangka.

BACA JUGA :  UNJA Kirim Puluhan Mahasiswa Magang ke Jerman

“Untuk motifnya karena kesal dan cemburu dimana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongan tersangka, namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana,” ungkapnya.

Tersangka AA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.*

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

7 Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Pertamina Ditangkap Polisi, 3 Lainnya Masih Buron
Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun
Ini Motif Pembunuhan Istri oleh Sumai di Merangin Hingga Tega Tinggankan Anak 4 Tahun di Gubuk dalam Hutan
Pembunuhan Mama Muda di Merangin Ternyata Pelakunya Suami Siri, Sempat Lapor Polisi Jika Korban Hilang
Video Detik-detik BNNP Jambi Grebek Narkoba di Kuala Tungkal
Polisi Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Desa Pinang Merah Merangin, Ternyata Hal Ini Pemicunya!
Subdit Cyber Polda Jambi Tangkap 8 Komplotan Penipuan Melalui Medsos, Uang Puluhan Juta Turut Diamankan
Terlibat Pencurian Sepeda Motor Pemuda 19 Tahun Diringkus Polisi
Berita ini 264 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 09:43 WIB

Percepatan Penurunan Angka Stunting, Bupati Imbau Camat dan Kader Laporkan Kendala

Senin, 25 September 2023 - 13:02 WIB

PW IWO Jambi Terima Penghargaan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68

Senin, 25 September 2023 - 10:13 WIB

Razia PETI di Muaro Belengo-Limbur, Polisi Amankan 3 Mesin Dompeng Selebihnya Dihancurkan

Senin, 25 September 2023 - 09:50 WIB

DPD LDII Kabupaten Kerinci Gelar Festival Anak Sholeh

Senin, 25 September 2023 - 00:47 WIB

57 Calon Anggota KPU Kabupaten Merangin Lulus Verifikasi Administrasi

Minggu, 24 September 2023 - 19:25 WIB

Penguatan Ketahanan Pangan Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadar Audiensi ke BPN

Minggu, 24 September 2023 - 13:18 WIB

Nama-Nama 228 Calon Anggota KPU Kabupaten Kerinci, Merangin, Kota Jambi dan Sugai Penuh Lulus Administrasi

Sabtu, 23 September 2023 - 19:23 WIB

Jalankan Perintah Prabowo Arenas 08 Bagikan Makanan Susu dan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

Hendry Ch Bangun Ketua PWI Pusat terpilih periode 2023-2028. FOTO : Ist

Nasional

Hendry Ch Bangun Ketua PWI Pusat Periode 2023-2028

Rabu, 27 Sep 2023 - 11:14 WIB

Hj. Siti Rahmah Husin, Kabid Pengadaan Status dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Tanjab Barat. FOTO : Ist

Pemerintahan

Jumlah PNS di Tanjab Barat Terus Berkurang, Tahun Ini Ratusan

Rabu, 27 Sep 2023 - 00:17 WIB