Polres Bungo Tangkap 2 Kurir Narkoba dari Riau & Bungo dengan Jumlah Besar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 19:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Wahyu Bram, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Renovasi Hia, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat (12/5/23). FOTO : Hms

AKBP Wahyu Bram, SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba AKP Renovasi Hia, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat (12/5/23). FOTO : Hms

BUNGOPolres Bungo berhasil mengungkap 2 (dua) Kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah besar dari para pelaku berinisial MN (47) dan EF (42).

Dalam pengungkapan ini Satres Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 500 gram dan Ganja seberat 900 gram.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, SH, SIK, MH mengatakan dari pelaku MN (47) pihaknya berhasil mengamankan Sabu seberat 1/2 Kg, dan dari pelaku EF (42) Ganja Seberat 900 Gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang haram Narkotika tersebut hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Bungo,” ungkap AKBP Wahyu Bram didampingi Kasat Narkoba AKP Renovasi Hia, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat (12/5/23).

Kapolres menyebut pelaku MN alias Nasir (47) merupakan warga jalan Selamat Ujung Villa Cendana Mas, Blok G 15, RT 05 RW 11, Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya, Kabupaten Kota Pekanbaru-Riau.

“Dari Riau pengakuannya, dijanjikan uang jutaan rupiah oleh bandar sehingga nekat bawa Sabu Setengah Kilo menggunakan sepeda motor di wilayah Bungo,” ujar Kapolres.

Dari cerita pelaku, mengakui dirinya hanya penjual kopi di pasar, lalu didatangi oleh seseorang bandar narkoba untuk mengantar barang haram tersebut dengan imbalan Rp 5 juta/Gram.

”Saya pun ditipu dijanjikan upah Rp 15 juta. Ia bilang ke saya, Sabu hanya 2,5 gram dan uang tersebut juga belum di kasih, ujar Nasir berdalih bukan seorang pemakai dan baru kali pertama menjadi kurir,” tutur AKBP Bram.

Sementara, pelaku EF (42) warga Kecamatan Pasar Muara Bungo ditangkap pada Senin (08/05/2023) sekira pukul 19.00 WIB, di Kelurahan Batang Bungo dengan Barang Bukti Ganja seberat 900 Gram.

“Atas perbuatannya kedua tersangka Kini meringkuk di Sel Tahanan Mapolres Bungo, guna proses lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Pidana Penjara dan denda Rp 1 Miliar,” tukas Kapolres.

Terhadap pengungkapan ini, Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat khususnya di Wilayah Kabupaten Bungo, untuk berperan aktif dalam memberantas narkotika di lingkungan tempat tinggal agar segera melaporkan apabila mengetahui Tindak Pidana Narkotika Sekecil apapun,

“Pengungkapan Kasus Narkotika dengan jumlah besar ini tidak mungkin bisa terungkap apabila tidak ada peran dari masyarakat,” ujarnya.(Red)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi
Polda Jambi Ambil Alih Kasus Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Resmi Dikembalikan ke Ibu Kandung
Berita ini 721 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh

Berita Terbaru