Polres Tanjabbar Buru Jaringan FH Pengedar 1000 Gram Sabu dan 50 Ekstasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2020 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat Memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (04/02/20)

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat Memimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (04/02/20)

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat kini menyelidiki jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat seberat 1000 gram dan 50 Ekstasi dari tersangka FH (24) warga warga Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.

FH ditangkap polisi di jalan Kacer RT 11 Desa Dataran Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi pada Senin 27 Januari sekitar pukul 20.30 WIB saat tengah ingin melakukan transaksi.

Hal itu disampaikan Polres Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat menggelar prese realese bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Tanjab Barat di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (04/02/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, FH merupakan kurir sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Tungkal Ulu dan sekitarnya sudah cukup lama.

“Kita akan dalami untuk pengembangan guna membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut,” ujar Kapolres.

Lebih Lanjut Kapolres menjelaskan berdasarkan pengakuannya bahwa pelaku FH mendapatkan  Narkoba jenis sabu itu dari pihak ketiga yang juga masih di wilayah Tanjab Barat.

Dalam penangkapan FH ini, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1000 gram bruto sabu dan 44 butir Pil XCT dan 6 butir CTS yang telah dihancur serta uang tunani Rp 2 juta.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Kapolres. (*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu
Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang
Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Pencurian 6 TKP, Bobol Rumah Hingga Kantor PMD dan PKK
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu Asal Selensen di Penginapan Malvin!
Berhasil Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi, Alung DPO Penyelundup 58 Kg Sabu Diringkus di Tanjab Barat
Jejak Langkah Sang Pelarian Gembong 58 Kg Sabu Berakhir Tragis Terhenti di Pesisir Tungkal
Buruh Harian asal Dumai Nekat Gasak Motor di Merlung, Polisi Ringkus Pelaku dalam Pelarian
Gerebek “Sarang” Sabu di Desa Sri Agung, Karung Berisi Narkoba Jadi Bukti Maut
Berita ini 734 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10 WIB

Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 20:43 WIB

Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang

Rabu, 22 April 2026 - 19:27 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Pencurian 6 TKP, Bobol Rumah Hingga Kantor PMD dan PKK

Minggu, 19 April 2026 - 19:19 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu Asal Selensen di Penginapan Malvin!

Kamis, 16 April 2026 - 23:31 WIB

Berhasil Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi, Alung DPO Penyelundup 58 Kg Sabu Diringkus di Tanjab Barat

Berita Terbaru