Prinsip-prinsip Serta Forum Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Perdagangan Internasional

- Redaksi

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prinsip-prinsip Serta Forum Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Perdagangan Internasional. FOTO : Ist

Prinsip-prinsip Serta Forum Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Perdagangan Internasional. FOTO : Ist

LINTASTUNGKAL – Sebelumnya diketahui hukum perdagangan internasional merupakan salah satu bidang hukum yang mengalami perkembangan sangat cepat. Tuntutan kebutuhan manusia yang semakin beragam melahirkan hubungan perdagangan antar negara.

Transaksi-transaksi atau hubungan dagang yang terjalin berawal dari model berupa hubungan jual beli barang, pengiriman dan penerimaan barang, produksi barang dan jasa berdasarkan suatu kontrak, bahkan hubungan dagang yang lebih besar dan kompleks. Semua transaksi tersebut lah yang seringkali berpotensi menimbulkan sengketa antar negara.

Apabila terjadi sengketa dagang maka tidak bisa diselesaikan sewenang-wenang, sehingga diperlukannya prinsip-prinsip dalam penyelesaiannya. Secara umum, ada sejumlah prinsip dalam hukum perdagangan internasional yang digunakan menyelesaikan sengketa dagang internasional yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional secara universal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prinsip-prinsip ini dapat dikemukakan secara berikut.

1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Kosensus)

Prinsip kesepakatan para pihak ini menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa. Jadi, prinsip ini sangat esensial. Badan-badan peradilan (arbitrase) harus menghormati apa yang para pihak sepakati.

Termasuk dalam lingkup kesepakatan ini adalah bahwa salah satu atau kedua belah pihak tidak berupaya menipu, menekan atau menyesatkan pihak lainnya dan perubahan atau revisi terhadap muatan atas kesepakatan harus berasal dari kesepakatan kedua belah pihak.

2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa

Prinsip ini memberikan kebebasan penuh kepada para pihak untuk menentukan atau mekanisme yang bagaimana untuk sengketanya diselesaikan. Prinsip ini termuat dalam Pasal 7 The UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration. Pasal ini memuat definisi mengenai perjanjian penyerahan sengketa ke suatu badan arbitrase. Penyerahan suatu sengketa ke badan arbitrase ini lah yang harus berdasarkan pada kebebassan para pihaknya untuk memilih.

3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum

Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang diterapkan oleh badan peradilan seperti arbitrase pada pokok sengketanya. Kebebasan yang dimaksud pada prinsip ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan suatu penyelesaian sengketa, sumber di mana pengadilan memutuskan sengketa berdasarkan prinsip-prinsip keadilan.

Contoh kebebasan memilih ini yang harus dihormati badan peradilan adalah Pasal 28 ayat (1) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration.

4. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)

Prinsip iktikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip yang paling dasar dan paling sentral dalam penyelesaian sengketa. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya.

Prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa yang dapat memengaruhi hubungan hubungan baik di antara negara

Prinsip ini disyaratkan harus ada ketika para pihak menyelesaikan sengketanya melalui cara-cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediası, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.”

5. Prinsip Exhaustion of Local Remedies

Prinsip Exhaustion of Local Remedies sebenarnya semula lahir dari prinsip hukum kebiasaan internasional Dalam upayanya merumuskan pengaturan mengenai prinsip ini, Komisi Hukum Internasional PBB (International Law Commission) memuat aturan khusus mengenai prinsip ini dalam pasal 22 mengenai ILC Draft Articles on State Responsibility. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).

Selanjutnya yang menjadi dasar hukum bagi forum atau badan penyelesaian sengketa yang akan menangani sengketa adalah kesepakatan para pihak. Kesepakatan inilah hukum. Kesepakatan tersebut diletakkan baik pada waktu kontrak ditandatangani atau setelah sengketa timbul. [Lanjut Halaman 2]

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Berita ini 3,164 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Berita Terbaru