MERANGIN – Bocah laki-laki berusia 7 tahun di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi berinisial DF tewas setelah dipukuli oleh ibu kandungnya berinisial WN (32) dengan gagang sapu.
Penganiayaan tersebut terjadi lantaran sang ibu emosi korban menolak saat diminta untuk mengisi air ke dalam ember.
“Pelaku yakni bu korban sudah diamankan di Polres Merangin,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayuda Putra via pesan WhatsApp, Minggu (26/2/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat mengatakan kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi pada Jumat (24/2/23) sekira pukul 09.00 WIB, ketika korban DF sedang asyik bermain.
Saat itu ibunya meminta korban mengisi ember dengan air. Lantaran sedang bermain, DF tidak menuruti perintah ibunya.
Pelaku merasa emosi melihat anaknya yang terus bermain. Dia lalu memukul korban menggunakan gagang sapu.
“Dari pemeriksaan, pelaku memgaku memukul 2 x diperut, menendang 3 x dibagian perut dan membenturkan kepala korban ke lantai,” jelas Kasat Reskrim.
“Tidak hanya itu, pelaku juga memukul menggunakan tangan ke bagian wajah,” sambung Kasat.
Setelah kejadian itu, pelaku kemudian meninggalkan korban pergi bekerja. Sedangkan korban dijaga oleh kakak perempuannya.
Korban Meninggal Dunia
Pasa pemukukan itu korban tidur dikamar. Sekitar pukul 12.00 WIB, kaka korban merasa ada yang aneh sebab korban tidur dalam kondisi mendengkur sangat keras.
Kejadian tak biasa itu membuat kakak perempuan yang menjaga korban panik. Dia pun membangunkan korban dari tidurnya, namun tak kunjung bangun.
Karena sampai pukul 16.00 WIB korban tak kunjung bangun dari tidur, kakak perempuan korban kembali menelepon pelaku.
Pelaku pulang. Namun kondisi korban tetap tertidur mendengkur.
Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku membawa korban ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk menjalani perawatan medis.
Akan tetapi nasib berkata lain, pada Sabtu (25/2/23) pukul 01.00 WIB, bocah tersebut meninggal dunia.
Pelaku Ditangkap
Dari peristiwa ini. Polisi Polres Merangin selanjutnya menangkap ibu korban.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
Pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku yakni ibu korban kita amankan di Mapolrea Meranging,” tutup Kasat Reskrim AKP Lumbrian.(Red)