Reaksi Safrial Terkait Perda RTRW Jambi yang Dianggap Rugikan Tanjab Barat

- Redaksi

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : DR. Ir. H. Safrial, MS

FOTO : DR. Ir. H. Safrial, MS

Sekda Tolak Tandatangai Berita Acara Persetujuan Pengesahan Perda Tata Ruang

Sekda H. Agus Sansai saat Rakor Lintas Sektor Pembahasan Ranperda Tentang RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (15/12/22). FOTO : Dokpim

Sebelumnya, Pemkab Tanjab Barat diwakili Sekda H. Agus Sansai saat Rakor Lintas Sektor Pembahasan Ranperda Tentang RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (15/12/22), dengan tegas telah menolak terkait dengan persetujuan pengesahan Perda Tata Ruang Provins tersebut.

“Kita tegas menolak menandatangani berita acara terkait dengan persetujuan pengesahan Perda Tata Ruang Provinsi, karena di dalam konsep/rancangan Peta yang akan dipersetujui itu sudah menggambarkan batas antar wilayah Tanjab Barat dengan Tanjabtim, walaupun baru berupa konsep atau catatan,” ujar Agus Sanusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus Sanusi bahwa batas wilayah antara Tanjab Barat dengan Tanjab Timur belum selesai.

“Karena itu, maka kita secara tegas tidak menandatangi berita acara terkait dengan konsep penataan ruang, yang terkait dengan peta itu,” tegas Agus Sanusi.

“Kita bukan menghambat penyelesaian Ranperda Tata Ruang Provinsi, kita menginginkan ada ketegasan pihak provinsi, untuk menyelesaikan terkait batas wilayah Tanjab Barat dengan Tanjab Timur ini,” imbuh Agus.

Rakor saat itu dibuka oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani didampingi Sekda Provinsi Jambi, Staf Ahli Menteri ATR BPN, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II, Bupati/Walikota se – Provinsi Jambi atau yang mewakili, Kepala Dinas terkait serta undangan lainnya.(Red)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, PT LPPPI Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan untuk Anak Yatim, serta Pemberian Bingkisan Lebaran
Gerakan Pangan Murah, Warga Tanjab Barat Harap Sering Digelar Pemerintah Daerah
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Petasan
Paripurna Pertama DPRD : Penyampaian LKPJ Bupati Tanjab Barat
Polres Tanjabbar Jadi Mediator Pertikaian Dua Kelompok Warga
Bersihkan Sampah Hingga Dini Hari, Bupati Akan Beri Apresiasi Petugas Kebersihan
Pemkab Tanjabbar Sambut Kunjungan Safari Ramadhan SKK Migas Sumbagsel-PetroChina
Rangkaian HUT ke-44, Kapolres dan Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Tanjabbar Bagikan 400 Paket Takjil
Berita ini 327 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:49 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, PT LPPPI Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan untuk Anak Yatim, serta Pemberian Bingkisan Lebaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:09 WIB

Gerakan Pangan Murah, Warga Tanjab Barat Harap Sering Digelar Pemerintah Daerah

Rabu, 27 Maret 2024 - 01:02 WIB

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Satreskrim Polres Tanjab Barat Razia Petasan

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:17 WIB

Paripurna Pertama DPRD : Penyampaian LKPJ Bupati Tanjab Barat

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:19 WIB

Polres Tanjabbar Jadi Mediator Pertikaian Dua Kelompok Warga

Minggu, 24 Maret 2024 - 03:55 WIB

Bersihkan Sampah Hingga Dini Hari, Bupati Akan Beri Apresiasi Petugas Kebersihan

Sabtu, 23 Maret 2024 - 18:19 WIB

Pemkab Tanjabbar Sambut Kunjungan Safari Ramadhan SKK Migas Sumbagsel-PetroChina

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:43 WIB

Rangkaian HUT ke-44, Kapolres dan Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Tanjabbar Bagikan 400 Paket Takjil

Berita Terbaru