KUALA TUNGKAL – Suasana sunyi di Desa Talang Makmur pecah seketika saat tim buser merangsek masuk ke sebuah rumah di wilayah TSM Bedeng Marjoni. Di balik kegelapan teras yang sengaja dimatikan lampunya, sebuah transaksi maut tengah berlangsung. Namun, para pemuja serbuk putih itu tak menyadari bahwa maut yang sebenarnya—borgol kepolisian—sudah mengintai dari balik bayang-bayang.
Kamis malam (12/03/2026) menjadi akhir dari pelarian panjang sang pemasok besar. Satresnarkoba Polres Tanjab Barat di bawah komando AKP Agus Alexander Purba, bersama tim Polsek Tebing Tinggi, berhasil menggulung gerombolan yang selama ini meracuni pemuda di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan.
Operasi Senyap di Balik Kegelapan
Berawal dari bisikan warga yang resah, IPDA Andi Ilham J. dan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan langsung bergerak cepat. Saat petugas tiba, tiga sosok bayangan—RJ, IA (24), dan YI (26)—tertangkap basah sedang asyik bertransaksi di teras rumah yang gelap gulita. Tak ada perlawanan berarti, nyali mereka ciut saat moncong senjata dan kilatan lampu senter petugas menyinari wajah-wajah pucat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu yang kami ringkus adalah sosok sentral berinisial ROJES. Dia adalah otak sekaligus pemasok utama dalam jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh Yuda dan Ega,” tegas AKP Agus Alexander dengan nada dingin.
Barang Bukti dan Jejak Sang Bandar Besar
Di lokasi, polisi mengamankan paket sabu seberat 1,6 gram yang siap edar, timbangan digital sebagai saksi bisu akurasi bisnis haram mereka, hingga bundel plastik klip kosong. Namun, perburuan tak berhenti di situ. Nama Yoswardi alias Dedi dari Desa Taman Raja kini mencuat ke permukaan dan menjadi target buruan utama (DPO) kepolisian sebagai pemasok kelas kakap di atas Rojes.
DPO Wanita Akhirnya Tersungkur
Kejutan belum berakhir. Dalam pengembangan yang dramatis, polisi berhasil menciduk Rima Melati, seorang wanita yang telah menjadi buronan sejak Februari lalu. Tertangkapnya Rima melengkapi “puzzle” berdarah jaringan ini menjadi total enam tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Kini, para pelaku terancam membusuk di penjara dengan jeratan pasal berlapis UU Narkotika. Pihak kepolisian bersumpah tidak akan berhenti sampai akar-akar peredaran sabu di Tanjab Barat dicabut hingga tuntas.
Ancaman Hukuman Mati dan Nasib Pelaku
Kini, total enam tersangka telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat. Mereka tidak hanya menghadapi jeruji besi biasa, namun jeratan hukum yang sangat mengerikan.
Berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Status & Keberadaan Pelaku ; Saat ini, total enam tersangka telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan mendalam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Memburu Sang Bandar Besar
Meski enam orang telah diringkus, polisi menegaskan perang belum usai. Nama Yoswardi alias Dedi kini mencuat sebagai target operasi utama (DPO) yang diduga sebagai penyuplai besar di atas jaringan Rojes. Pihak kepolisian bersumpah tidak akan berhenti sampai seluruh mata rantai peredaran sabu di Tanjab Barat dicabut hingga ke akar-akarnya.**
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)


