Syarat dan Ketentuan Cuti Karyawan Swasta Saat Nataru 2021

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 13 Desember 2021 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Dok. Kemenaker)

Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Dok. Kemenaker)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mempersilahkan para karyawan swasta untuk mengambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, bagi karyawan yang mengambil cuti diimbau untuk tidak bepergian selama periode tersebut

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan karyawan swasta yang mengambil cuti nataru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara bagi pekerja swasta yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami mempersilahkan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Ida, dalam keterangan resmi.

Otoritas ketenagakerjaan mengatakan, pemerintah telah meniadakan cuti bersama seiring terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

Ida juga menjelaskan bahwa SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Menurutnya, hingga sampai saat ini pihaknya memandang hal ini cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru. Meski cuti bersama Nataru ditiadakan, Menaker berharap momen Natal dan tahun baru bisa memicu pertumbuhan ekonomi.

“Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19,” pungkasnya.**

Sumber : cnbcindonesia

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru