Tanah Negara Dijadikan Kebun Sawit, Penyidik Kejari Tanjabbar : Tersangka Lebih Dari Satu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sudarmanto didampingi Muhammad Lutfi saat berikan keterangan. FOTO : LT

Sudarmanto didampingi Muhammad Lutfi saat berikan keterangan. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat sudah mengantongi sejumlah nama yang akan ditetapkan sebagai Calon Tersangka.

Penetapan calon Tersangka yang lebih dari 1 (Satu) orang ini hasil penyidikan dugaan pemanfaatan penggunaan kawasan Hutan dan Tanah untuk warga Transmigrasi di Batang Asam oleh PT Produk Sawitindo Jambi guna perkebunan Kelapa Sawit.

“Senin kemarin kami kedatangan pihak BPK Perwakilan Jambi untuk koordinasi terkait perhitungan kerugian Keuangan Negara (KN) perkara tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat Sudarmanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudarmanto menyebutkan pihak-pihak terkait diluar Koperasi sama Swasta, pihak Pemda maupun Instansi terkait sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk dari Kementerian Kehutanan.

“Jadi yang di Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) yang mengeluarkan izin yang menguasai hutan itu adalah Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL). Pihak mereka sudah terverifikasi semua,” jelasnya.

“Izinnya itu diterbitkan pada Tahun 2005,” imbuhnya.

Sementara kalau untuk Disbunnak karena bukan wilayah mereka sudah dilakukan klarifikasi termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tanjung Jabung Barat.

Disinggung perihal Calon Tersangka?, Sudarmanto menyebutkan sudah ada hanya saja belum bisa di Launching karena masih menunggu penghitungan kerugian Keuangan Negara (KN)

“Standar Operasional Prosedur di Kami harus ada kerugian Keuangan Negara. Jika sudah  keluar hasil penghitungan kerugian KN BPKP, In sya Allah kita launching penetapan Tersangka yang lebih dari Satu,” katanya.

Disisi lain, Sudarmanto menegaskan pihaknya dari Tahun lalu hingga saat ini yang dilakukan penyidikan adalah penggunaan dan pemanfaatan kawasan Hutan secara tidak sah.

“Jadi masyarakat yang menanyakan kepastian hukum dugaan korupsi penguasaan HL menjadi HGU, kami tidak pernah menangani perkara itu,” sebutnya.

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap
Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja
Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan
Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Berita ini 279 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:54 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:51 WIB

Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:18 WIB

Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:58 WIB

Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Berita Terbaru