Tanah Negara Dijadikan Kebun Sawit, Penyidik Kejari Tanjabbar : Tersangka Lebih Dari Satu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudarmanto didampingi Muhammad Lutfi saat berikan keterangan. FOTO : LT

Sudarmanto didampingi Muhammad Lutfi saat berikan keterangan. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat sudah mengantongi sejumlah nama yang akan ditetapkan sebagai Calon Tersangka.

Penetapan calon Tersangka yang lebih dari 1 (Satu) orang ini hasil penyidikan dugaan pemanfaatan penggunaan kawasan Hutan dan Tanah untuk warga Transmigrasi di Batang Asam oleh PT Produk Sawitindo Jambi guna perkebunan Kelapa Sawit.

“Senin kemarin kami kedatangan pihak BPK Perwakilan Jambi untuk koordinasi terkait perhitungan kerugian Keuangan Negara (KN) perkara tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat Sudarmanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudarmanto menyebutkan pihak-pihak terkait diluar Koperasi sama Swasta, pihak Pemda maupun Instansi terkait sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk dari Kementerian Kehutanan.

“Jadi yang di Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) yang mengeluarkan izin yang menguasai hutan itu adalah Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL). Pihak mereka sudah terverifikasi semua,” jelasnya.

“Izinnya itu diterbitkan pada Tahun 2005,” imbuhnya.

Sementara kalau untuk Disbunnak karena bukan wilayah mereka sudah dilakukan klarifikasi termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tanjung Jabung Barat.

Disinggung perihal Calon Tersangka?, Sudarmanto menyebutkan sudah ada hanya saja belum bisa di Launching karena masih menunggu penghitungan kerugian Keuangan Negara (KN)

“Standar Operasional Prosedur di Kami harus ada kerugian Keuangan Negara. Jika sudah  keluar hasil penghitungan kerugian KN BPKP, In sya Allah kita launching penetapan Tersangka yang lebih dari Satu,” katanya.

Disisi lain, Sudarmanto menegaskan pihaknya dari Tahun lalu hingga saat ini yang dilakukan penyidikan adalah penggunaan dan pemanfaatan kawasan Hutan secara tidak sah.

“Jadi masyarakat yang menanyakan kepastian hukum dugaan korupsi penguasaan HL menjadi HGU, kami tidak pernah menangani perkara itu,” sebutnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Narkoba di Balik Bungkus Rokok: Polsek Tungkal Ulu Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi
Polda Jambi Putus Urat Nadi Pasokan BBM Ke Mafia Tambang Emas Ilegal, 7 Orang Ditangkap!
Mafia ‘Suntik’ Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita, Begini Modusnya
Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Tungkal Ulu
Tim Gabungan Polres Tanjab Barat Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Perkebunan Sawit
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Tas di Kuala Tungkal
Motif Penikaman di Pasar Ikan Tanggo Rajo Ilir Kuala Tungkal 
Cepat! Polisi Amankan Pelaku Penikaman Maut di Pasar Parit 2 Kuala Tungkal
Berita ini 275 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:59 WIB

Narkoba di Balik Bungkus Rokok: Polsek Tungkal Ulu Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:58 WIB

Polda Jambi Putus Urat Nadi Pasokan BBM Ke Mafia Tambang Emas Ilegal, 7 Orang Ditangkap!

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:33 WIB

Mafia ‘Suntik’ Gas di Jambi Dibongkar, Ratusan Tabung LPG 12 Kg Disita, Begini Modusnya

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:58 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Narkoba di Tungkal Ulu

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:27 WIB

Tim Gabungan Polres Tanjab Barat Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Perkebunan Sawit

Berita Terbaru