Tanah Negara Dijadikan Kebun Sawit, Penyidik Kejari Tanjabbar : Tersangka Lebih Dari Satu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sudarmanto didampingi Muhammad Lutfi saat berikan keterangan. FOTO : LT

Sudarmanto didampingi Muhammad Lutfi saat berikan keterangan. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat sudah mengantongi sejumlah nama yang akan ditetapkan sebagai Calon Tersangka.

Penetapan calon Tersangka yang lebih dari 1 (Satu) orang ini hasil penyidikan dugaan pemanfaatan penggunaan kawasan Hutan dan Tanah untuk warga Transmigrasi di Batang Asam oleh PT Produk Sawitindo Jambi guna perkebunan Kelapa Sawit.

“Senin kemarin kami kedatangan pihak BPK Perwakilan Jambi untuk koordinasi terkait perhitungan kerugian Keuangan Negara (KN) perkara tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat Sudarmanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudarmanto menyebutkan pihak-pihak terkait diluar Koperasi sama Swasta, pihak Pemda maupun Instansi terkait sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk dari Kementerian Kehutanan.

“Jadi yang di Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) yang mengeluarkan izin yang menguasai hutan itu adalah Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL). Pihak mereka sudah terverifikasi semua,” jelasnya.

“Izinnya itu diterbitkan pada Tahun 2005,” imbuhnya.

Sementara kalau untuk Disbunnak karena bukan wilayah mereka sudah dilakukan klarifikasi termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tanjung Jabung Barat.

Disinggung perihal Calon Tersangka?, Sudarmanto menyebutkan sudah ada hanya saja belum bisa di Launching karena masih menunggu penghitungan kerugian Keuangan Negara (KN)

“Standar Operasional Prosedur di Kami harus ada kerugian Keuangan Negara. Jika sudah  keluar hasil penghitungan kerugian KN BPKP, In sya Allah kita launching penetapan Tersangka yang lebih dari Satu,” katanya.

Disisi lain, Sudarmanto menegaskan pihaknya dari Tahun lalu hingga saat ini yang dilakukan penyidikan adalah penggunaan dan pemanfaatan kawasan Hutan secara tidak sah.

“Jadi masyarakat yang menanyakan kepastian hukum dugaan korupsi penguasaan HL menjadi HGU, kami tidak pernah menangani perkara itu,” sebutnya.

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 282 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru