Tegaskan Sikap Demokrat Terkait UU KUHP, Perppu Ciptaker dan Sistem Pemilu, AHY : Jangan Rampas Hak Rakyat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan Pernyataan Pers awal tahun, Kamis (12/1/23). FOTO : IsT

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan Pernyataan Pers awal tahun, Kamis (12/1/23). FOTO : IsT

“Pada proses amandemennya, muncul aturan-aturan yang bisa menjadi pasal karet, misalnya pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pasal yang mengatur atau mengancam kebebasan pers, lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa. Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik, untuk membungkam suara kritis rakyat, termasuk mengkriminalisasi rakyatnya sendiri,” tuturnya.

Selanjutnya, AHY juga menegaskan bahwa Partai Demokrat sejak awal menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dan karenanya menolak terbitnya Perppu Ciptaker no 02/ 2022, karena tidak dalam keadaan genting dan memaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Partai Demokrat sedari awal telah menolak aturan itu. Ingat, kita walk out saat rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada awal Oktober 2020. Karena beleid itu pada cacat, baik secara formil maupun materiil. Perppu mestinya diterbitkan di tengah keadaan genting dan memaksa. Padahal tidak ada situasi hari ini yang rasanya tidak ada menunjukkan hal tersebut,” kata AHY. “Kalau pun ada yang genting, itu adalah hilangnya semangat berdemokrasi, etika dan moral politik pada saat ini,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru