Tegaskan Sikap Demokrat Terkait UU KUHP, Perppu Ciptaker dan Sistem Pemilu, AHY : Jangan Rampas Hak Rakyat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan Pernyataan Pers awal tahun, Kamis (12/1/23). FOTO : IsT

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan Pernyataan Pers awal tahun, Kamis (12/1/23). FOTO : IsT

Ia juga menyebut alih-alih memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dengan mewadahi aspirasi masyarakat dan menyesuaikan dengan agenda pembangunan nasional, pemerintah malah menerbitkan Perppu. Oleh sebab itu, AHY merasa wajar jika banyak elemen masyarakat yang menolak penerbitan Perpu Ciptaker.

“Padahal MK telah memberikan waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan. Wajar jika banyak yang mengatakan bahwa langkah ini sebagai pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” kata AHY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut AHY menyoroti upaya mengembalikan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dari sistem proporsional terbuka ke tertutup.

“Partai Demokrat sejak awal menolak dengan tegas. Ada dua hal yang perlu saya jelaskan dalam kesempatan ini. Pertama, jangan sampai ada hak rakyat yang dirampas dalam kehidupan demokrasi ini, jika terjadi atau diberlakukan sistem pemilu proporsional tertutup. Artinya, warga negara kita tidak memiliki hak atau tidak bisa memilih wakil-wakil rakyatnya secara langsung. Seolah-olah dipaksa untuk membeli kucing dalam karung,” ungkap AHY.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru