Terkait Ini, 51 Calon Kepala Daerah Petahana Ditegur Mendagri

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 7 September 2020 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Mendagri Tito Karnavian/Ist.google.com

FOTO : Mendagri Tito Karnavian/Ist.google.com

JAKARTA – Sebanyak 51 kepala daerah yang mencalonkan kembali dalam Pilkada Serentak 2020 mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Teguran ini diberikan karena diketahui para calon petahana ini melanggar protokol kesehatan, melanggar kode etik, dan pelanggaran dalam pembagian bantuan sosial.

“Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati-wali kota/wakil wali kota dan 1 gubernur. Paling banyak terkait kepala daerah/wakil kepala daerah tidak patuh protokol kesehatan,” kata Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik seperti dikutip dari laman nasional.sindonews.com, Senin (07/09/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari data Kemendagri, kepala daerah yang ditegur karena melanggar kode etik adalah Bupati Klaten. Teguran juga diberikan kepada Plt Bupati Cianjur karena adanya pelanggaran dalam pembagian bansos.

Sementara sisanya, 49 kepala daerah ditegur karena melanggar protokol kesehatan, di antaranya Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, dan Wali Kota Tidore Kepulauan.

Lalu Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, dan Wakil Wali Kota Bitung.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
Pemerintah Buka Pendaftaran Pemagangan Nasional Batch I 2026, Targetkan 50.000 Lulusan Perguruan Tinggi
Kapolri Lantik 6 Kapolda dan Kakorlantas yang Baru
Menaker Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka atas Dugaan Suap Proyek Rp 10,2 Miliar
Berita ini 58 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:28 WIB

Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:34 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:35 WIB

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:51 WIB

OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:22 WIB

Pemerintah Buka Pendaftaran Pemagangan Nasional Batch I 2026, Targetkan 50.000 Lulusan Perguruan Tinggi

Berita Terbaru