TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir 2021 Lulusan D4-S1, Ini Persyaratan dan Ketentuannya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 21 September 2021 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir 2021 Lulusan D4-S1

TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir 2021 Lulusan D4-S1

Tata Cara Mendaftar :

  1. Mendaftar secara online melalui situs rekrutmen TNI dan mengisi formulir pendaftaran.
  2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran.
  3. Membawa dokumen asli berupa:
    * Surat Pendaftaran.
    * Akte kelahiran.
    * KTP pendaftar.
    * KTP Orang tua/Wali.
    * Kartu Keluarga (KK).
    * SKCK.
    * SKBD.
    * Ijazah dan SKHUN SD hingga Ijazah Kesarjanaan atau Diploma.
    * Sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT untuk program studinya.
    * Bagi jurusan Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi wajib melampirkan transkrip nilai Ujian Kompetensi (UKMPPD / UKMPPDG).
    * Pas foto hitam putih dan berwarna (memakai pakaian kemeja) ukuran 4×6 sebanyak 20 lembar, 3×4 10 lembar, dan 2×3 10 lembar.
  4. Bagi yang pindah Domisili membawa surat keterangan pindah Domisili dari Kelurahan/Kecamatan.
  5. Masing-masing difotokopi satu lembar dan dilegalisir.
  6. Wajib membawa surat Bebas Covid-19. Pendaftaran calon prajurit karir TNI ini dibuka sejak 13 September 2021 hingga 29 Oktober 2021.

Informasi lengkap tentang pendaftaran calon Perwira Prajurit Karir TNI tahun 2021 bisa dilihat di laman https://rekrutmen-tni.mil.id/.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru