Wacana Guru Tak Lagi Masuk Kategori CPNS, PGRI: Itu Diskriminasi

- Redaksi

Sabtu, 2 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd/FOTO : Suarakarya.co.id

Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd/FOTO : Suarakarya.co.id

TANJAB BARAT – Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI menolak rencana pemerintah mengeluarkan formasi guru dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun depan.

Wacana Pemerintah menggeluarkan guru dari satus PNS sebelumnya disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai tahun 2021.

Guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd menilai kebijakan tersebut menimbulkan diskriminasi.

“Kalau kita berpendapat soal SDM, kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya enggak ada diskriminasi,” ujar Unifah Rosyidi seperti dikutip tempo.co, Kamis, (31/12/20).

Lebih jauh, Unifah mengatakan semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen, yakni CPNS dan PPPK. Sebab, ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.

PPPK, kata Unifah, memberikan kesempatan bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun untuk memperoleh pengangkatan sebagai pegawai. Sedangkan posisi CPNS membuka kesempatan bagi lulusan jurusan pendidikan menjadi pegawai negeri.

Keputusan pemerintah terhadap perubahan status guru pun dipandang berpotensi membuat kualitas pengajar pada masa mendatang anjlok. Sebab, lulusan terbaik dari kampus tidak akan lagi berminat melamar posisi sebagai pengajar akibat ketidakpastian karier.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Mantan Presiden Jokowi Pesan 3 Hal Kepada Hairan-Amin Untuk Dilakasanakan Jika Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat
Kementerian Kebudayaan Harus Bisa Meningkatkan Nilai Tambah Karya Budaya Anak Bangsa Indonesia
Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Metro Jaya
Pertamina Patra Niaga Terima Penghargaan dalam Apresiasi Mitra BUMN Champion 2024
UMKM Binaan Pertamina Go Global, Sepakati Tiga Kerja Sama Dagang di Hari Pertama Trade Expo Indonesia 2024
Hari ke-2 Inacraft Oktober 2024, UMKM Pertamina Raih Transaksi Lebih Dari 1 Miliar
Berita ini 347 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:19 WIB

Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:06 WIB

Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:05 WIB

Mantan Presiden Jokowi Pesan 3 Hal Kepada Hairan-Amin Untuk Dilakasanakan Jika Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Kementerian Kebudayaan Harus Bisa Meningkatkan Nilai Tambah Karya Budaya Anak Bangsa Indonesia

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Metro Jaya

Berita Terbaru