KUALA TUNGKAL – Zakat profesi yang sempat menjadi perbincangan dilingkup ASN Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ternyata merupakan kebijakan dari Pemerintah daerah setempat yang dikeluarkan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 2,5 Persen.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi menjelaskan, untuk Zakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih tergolong rendah. Jika di Kota Provinsi itu hingga Rp14 Milyar hasil dari potongan penghasilan termasuk Gaji dan Honor, kalau Tanjung Jabung Barat hanya dari TPP.
“TPP inikan bukannya gaji. Tetapi sesuai dengan kemampuan daerah kita ada atau tidak uangnya,” kata Sekda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“TPP itu tidak harus dan wajib tergantung kemampuan keuangan daerah. Sekarang Pemda mengambil kebijakan itu momotong 2,5 Persen TPP Zakat Profesi namanya,dari TPP saja bukan dari Gaji,” kata Sekda lagi.
Pemda dalam hal ini sebut Sekda, hanya ingin mengajak berbuat kebaikan dengan Zakat Profesi yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Duitnya masuk di Baznas bukan masuk ke Rekening Setda, Bupati, Wabup maupun Sekda,” tegasnya.
“Baznas yang akan mengelola nantinya guna membantu kaum – kaum dhuafa. Jadi Pak Bupati, Wakil Bupati supaya ada kepeduliaan lah,” imbuh Sekda.
Maka dari itu sambung Sekda Tanjung Jabung Barat, Jambi Agus Sanusi dihimbau, supaya ada potongan dan yang dipotong itu TPP.
“Tambahan penghasilan inikan kebijakan daerah, ada pemotongan juga kebijakan daerah kan jadinya tidak saling melanggar,” pungkasnya.(Bas)