Zakat Profesi 2,5 Persen dari TPP, Begini Penjelasan Sekda

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ir H Agus Sanusi, M. Si Sekretaris daerah Tanjung Jabung Barat. FOTO : Lintatungkal

Ir H Agus Sanusi, M. Si Sekretaris daerah Tanjung Jabung Barat. FOTO : Lintatungkal

KUALA TUNGKALZakat profesi yang sempat menjadi perbincangan dilingkup ASN Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ternyata merupakan kebijakan dari Pemerintah daerah setempat yang dikeluarkan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 2,5 Persen.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi menjelaskan, untuk Zakat di Kabupaten  Tanjung Jabung Barat masih tergolong rendah. Jika di Kota Provinsi itu hingga Rp14 Milyar hasil dari potongan penghasilan termasuk Gaji dan Honor, kalau Tanjung Jabung Barat hanya dari TPP.

“TPP inikan bukannya gaji. Tetapi sesuai dengan kemampuan daerah kita ada atau tidak uangnya,” kata Sekda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TPP itu tidak harus dan wajib tergantung kemampuan keuangan daerah. Sekarang Pemda mengambil kebijakan itu momotong 2,5 Persen TPP Zakat Profesi namanya,dari TPP saja bukan dari Gaji,” kata Sekda lagi.

Pemda dalam hal ini sebut Sekda, hanya ingin mengajak berbuat kebaikan dengan Zakat Profesi yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Duitnya masuk di Baznas bukan masuk ke Rekening Setda, Bupati, Wabup maupun Sekda,” tegasnya.

“Baznas yang akan mengelola nantinya guna membantu kaum – kaum dhuafa. Jadi Pak Bupati, Wakil Bupati supaya ada kepeduliaan lah,” imbuh Sekda.

Maka dari itu sambung Sekda Tanjung Jabung Barat, Jambi Agus Sanusi dihimbau, supaya ada potongan dan yang dipotong itu TPP.

“Tambahan penghasilan inikan kebijakan daerah, ada pemotongan juga kebijakan daerah kan jadinya tidak saling melanggar,” pungkasnya.(Bas)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat
Pengamanan Rute Pawai Takbiran, Polres Tanjab Barat Turunkan 150 Personel
Hari Ini 1.120 Orang dari Batam Mudik Via Pelabuhan Roro Kuala Tungkal
Berkelahi Disimpang Lampu Merah Patunas Tujuh Remaja Diamankan Polisi, Ada Dua Perempuan
Fraksi DPRD Tanjab Barat sampaikan Pemandangan Umum terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023
Kampung KB Tanjab Barat Masuk Nominasi, Tim BKKBN Jambi Lakukan Verifikasi
Ketua Koni Tanjab Barat dan Kadis Parpora Teken NPHD 2024
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, PT LPPPI Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan untuk Anak Yatim, serta Pemberian Bingkisan Lebaran
Berita ini 1,618 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 23:25 WIB

Pengamanan Rute Pawai Takbiran, Polres Tanjab Barat Turunkan 150 Personel

Senin, 8 April 2024 - 20:59 WIB

Hari Ini 1.120 Orang dari Batam Mudik Via Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Rabu, 3 April 2024 - 08:20 WIB

Berkelahi Disimpang Lampu Merah Patunas Tujuh Remaja Diamankan Polisi, Ada Dua Perempuan

Selasa, 2 April 2024 - 23:38 WIB

Fraksi DPRD Tanjab Barat sampaikan Pemandangan Umum terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Selasa, 2 April 2024 - 15:14 WIB

Kampung KB Tanjab Barat Masuk Nominasi, Tim BKKBN Jambi Lakukan Verifikasi

Senin, 1 April 2024 - 18:18 WIB

Ketua Koni Tanjab Barat dan Kadis Parpora Teken NPHD 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:49 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, PT LPPPI Gelar Buka Puasa Bersama, Santunan untuk Anak Yatim, serta Pemberian Bingkisan Lebaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:09 WIB

Gerakan Pangan Murah, Warga Tanjab Barat Harap Sering Digelar Pemerintah Daerah

Berita Terbaru