26 Dus Miras dari Luar di Amankan Polres Tanjab Timur

- Redaksi

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan saat pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Selasa (12/7/22). FOTO : Detikjambi.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan saat pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Selasa (12/7/22). FOTO : Detikjambi.

MUARASABAK – Sebanyak 26 dust minuman luar berakhohol berbagai jenis diamankan pihak Polres Tanjab Timur. Selanin miras sebanyak 23 dust kramik turut diamankan.

Tiga orang yang membawa inisial S, I dan H turut diamankan. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjab Timur.

Kepala Kepolisian Resor Tanjabtim, AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK, didampingi Fungsional pemeriksaan Bea Cukai Provinsi Jambi Boy Nihar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat Anggota Polres bersama Polsek Berbak melaksanakan kegiatan 21, Senin (11/7/22) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Penyengat, Kelurahan Simpang, Kecamatan Sadu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Minuman luar dan kramik itu diangkut dengan kendaraan roda empat grand max BH 8612 MO dari kecamatan Sadu menuju Kota Jambi,” ungkap AKBP Andi Muhammad Ichsan saat pres rilis di Mapolres Tanjab Timur, Rabu (13/7/22).

Dijelaskan Kapolres hasil pemeriksaan bahwa barang-barang tersebut dari Batam memakai angkutan air tanpa dilengkapi oleh dokumen. Setelah di kecamatan Sadu dipindahkan ke mobil untuk menempuh perjalanan darat menuju kota Jambi.

“Informasinya barang ini akan diperjual belikan di kota Jambi,” kata Kapolres.

Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diserahkan ke pihak Bea dan Cukai untuk diperiksa masalah kelengkapan dokumennya.

Sementara, pihak Bea Cukai Jambi yang ikut hadir saat pres rilis mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan secepatnya.

“Kita akan lihat dan pelajari dimana letak persoalan hukumnya. Setelah itu akan kita proses sesuai hukum dan aturan yang ada,” ucapnya.(Ns)

https://youtube.com/shorts/MQ2jM5MVyRQ?feature=share

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Pastikan Kondusifitas Pasca Lebaran, Kapolda Jambi Pantau Wilayah Perairan Tanjab Timur
Balita Tenggelam di Sungai Berbak Tanjung Jabung Timur ditemukan Meninggal
Pemuda Teluk Dawan Kompak Lakukan Persiapan Jelang Lomba Pacu Perahu Tradisional
Tingkatkan Kualitas Infrastruktur di Tanjab Timur, PetroChina Serahkan Jalan 1,9 KM dan Lanjutkan Pembangunan Jalan 6 KM
Jelang Buka Puasa, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil ke Nelayan di Perairan Nipah Panjang
Daftar Nama Calon Anggota DPRD Tanjab Timur Periode 2024-2029, PAN Terbanyak
BNNP Jambi Amankan 1 Kurir Sabu di Tanjab Timur
Berita ini 316 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:06 WIB

Pastikan Kondusifitas Pasca Lebaran, Kapolda Jambi Pantau Wilayah Perairan Tanjab Timur

Senin, 15 April 2024 - 18:37 WIB

Balita Tenggelam di Sungai Berbak Tanjung Jabung Timur ditemukan Meninggal

Selasa, 9 April 2024 - 13:55 WIB

Pemuda Teluk Dawan Kompak Lakukan Persiapan Jelang Lomba Pacu Perahu Tradisional

Senin, 25 Maret 2024 - 19:53 WIB

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur di Tanjab Timur, PetroChina Serahkan Jalan 1,9 KM dan Lanjutkan Pembangunan Jalan 6 KM

Senin, 25 Maret 2024 - 09:20 WIB

Jelang Buka Puasa, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil ke Nelayan di Perairan Nipah Panjang

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:10 WIB

Daftar Nama Calon Anggota DPRD Tanjab Timur Periode 2024-2029, PAN Terbanyak

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:26 WIB

BNNP Jambi Amankan 1 Kurir Sabu di Tanjab Timur

Berita Terbaru