3 Emak-Emak di Betara 6 Diamankan Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pelaku FT, NA dan RW (sebelah kanan) saat Dihadirkan pada Pres Rilis di Mapolres Tabjabbar. FOTO : LT

Para Pelaku FT, NA dan RW (sebelah kanan) saat Dihadirkan pada Pres Rilis di Mapolres Tabjabbar. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Tiga orang wanita sudah ibu-ibu diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab Barat di sebuah Cafe di kawasan Betara 6 Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara.

Ketiga emak-emak itu ditangkapa lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalaggunaan Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH mengatakan ketiga ibu-ibu tersebut ditangkap pada Sabtu malam Minggu (14/1/23) sekira pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka yakni FT, NA alias VNI, dan RW alias REKA,” ungkap Kapolres AKBP Padli didampingi Kasat Narkoba AKP Tony Ardian LT saat pres rilis, Rabu (25/1/23).

Ketiga ibu-ibu tersebut beserta barang bukti turut dihadirkan dalam pres rilis.

Disebutkan Kapolres, pelaku inisial FT (36) merupakan warga Parit Culum 1 RT. 01 RW. 01 Kec. Sabak Barat Kab. Tanjab Tirnur.

NA alias VNI (41) warga Gang Macang Kel. Talang Rimbo Baru Kec. Curup Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu.

Sedangkan RW alias REKA (51) warga KM 18 RT. 05 Desa Muaro Noan Kab. Muaro Jambi.

“Ketiganya sebagai penjual sekaligus pemakai,” beber Kapolres.

Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu seberat 0.29 Gram Bruto dari palaku FT.

Kemudian 1 buha bong alat kinsumsi sabu terbuat dari botol lasegar beserta perek kaca dibalik pintu.

Serta 3 unit alat telekomunikasi HP VIVO Y 155, HP OPPO A7S dan HP OPPO Reno wama hitam.

Atas perbuatannya ketiga ibu-ibu ini terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimum Rp 1 Miliar dan maksimum Rp 10 Miliar,” tandas Kapolres.(Ngah)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus
Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi
Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu
Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang
Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Pencurian 6 TKP, Bobol Rumah Hingga Kantor PMD dan PKK
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu Asal Selensen di Penginapan Malvin!
Berhasil Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi, Alung DPO Penyelundup 58 Kg Sabu Diringkus di Tanjab Barat
Berita ini 819 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:59 WIB

Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 17:38 WIB

Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10 WIB

Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 20:43 WIB

Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang

Berita Terbaru