TANJAB TIMUR – Lebih empat tahun pelarian IA (24) terduga pelaku pembunuhan terhadap Amir Nurdin (43) di Hotel Sarina Jambi Senin (20/3/2017) silam berakhir sudahh.
Iin Andriansyah ditangkap oleh Reskrim Polsek Kuala Jambi, Polres Tanjab Timur di tempat kediamannya di Perumahan Nelayan, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (2/11/21) pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Mulyadi mengungkapkan IA merupakan buronan Satreskrim Polresta Jambi sejak tahun 2017 atas dugaan pembunuhan terhadap AN (43), warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Selatan di Kamar 04 Hotel Sarina Jambi 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat, jika terduga pelaku pembunuhan di Hotel Sarina Kota Jambi pada bulan Maret tahun 2017 lalu sedang berada di rumahnya,” ungkap IPDA Mulyadi, Selasa (3/11/21).
Sesampainya di kantor Polsek Kuala Jambi, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada pelaku.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya dalam perkara Pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, pelaku selanjutnya kita serahakan ke Polresta Jambi,” terang Kapolsek.(*)