JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi ditunjuk sebagai Penasihat Hukum (PH) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam menghadapi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penunjukan resmi ini ditandai dengan penandatanganan surat kuasa yang diserahkan sehari sebelum pemeriksaan perdana, tepatnya pada Kamis, 23 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, memutuskan mundur karena alasan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengawal Objektivitas Hukum dan Asas Fair Trial
Bergabungnya Febri Diansyah ke dalam tim pembela membawa komitmen kuat untuk mengawal seluruh proses hukum agar tetap berjalan secara objektif, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pengalaman panjangnya di ranah hukum akan digunakan untuk membedah konstruksi pasal TPPU secara transparan, berbasis fakta persidangan, serta bebas dari opini publik maupun tekanan eksternal.
Tim hukum menegaskan bahwa pembelaan ini berfokus pada perwujudan peradilan yang jujur dan adil (fair trial). Seluruh pembelaan akan bertumpu pada alat bukti yang sah dan pemenuhan hak-hak konstitusional klien sebagai warga negara.
Pernyataan Resmi Kuasa Hukum
Usai mendampingi pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Febri Diansyah menyampaikan pernyataan langsung terkait posisi hukum dan komitmen kliennya:
Poin-Poin Strategi Tim Penasihat Hukum
- Verifikasi Validitas Alat Bukti: Menguji secara ketat keabsahan, legalitas, serta relevansi setiap alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan.
- Klarifikasi Asal-Usul Aset: Menyajikan dokumen otentik guna membuktikan bahwa aset yang disangkakan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
- Kepastian Hukum Predicate Crime: Mendesak kejelasan tindak pidana asal yang menjadi dasar tuntutan pencucian uang secara objektif.
- Perlindungan Hak Terdakwa: Memastikan seluruh hak hukum klien terpenuhi tanpa hambatan sepanjang proses peradilan pidana berjalan.
Catatan Latar Belakang Kasus
Perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa. Sinergi hukum dari tim pembela baru ini diharapkan mampu memberikan perimbangan yang sehat di pengadilan, sehingga putusan akhir yang diambil oleh majelis hakim benar-benar berdiri di atas keadilan hukum yang murni.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan, Febrie telah ditetapkan sebagi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait TPPU emas 74 kilogram dan uang. Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” lanjutnya.
*
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar