KOTA JAMBI – Tim Tekab Rangkayo Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap seorang pria yang menjadi target operasi (TO) terkait dugaan kasus judi Toto Gelap (Togel).
Pelaku yang ditangkap bernama HS (53), warga Perumahan Bougenville Lestari, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (21/10/21) malam sekira pukul 20.30 WIB, di salah satu loket Travel di kawasan Jalan Lingkar Barat, R T01 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi kita,” kata Kompol Handres, Sabtu (23/10/21).
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu unit HP merek Oppo A3S warna merah yang berisikan transaksi perjudian online jenis Togel, satu lembar kartu ATM BNI, satu lembar kertas yang berisikan tulisan pasangan angka Togel, serta uang Rp 584.000 yang diduga hasil penjualan Togel.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008,” tukas Handres.(Dhea)