Polda Jambi dan Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Anak

- Redaksi

Senin, 27 Desember 2021 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

FOTO : Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

JAMBI – Dirreskrimum Polda Jambi dan Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku perdagangan anak dibawah umur.

Ketiga pelaku yakni S (52) warga Jakarta, dan dua lagi merupakan mucikari berinisial R (36) dan ARS (15).

“R dan ARS ini awalnya merupakan korban dan akhirnya menjadi peluncur tersangka S,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfresni pers turut dihadiri Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan , LPAI Bapak Edi, dan Ahli Psikologis Ibu Eli.

BACA JUGA :  Kinerja Polres Tanjabbar Tangani Kriminalitas dan Gagalkan Penyelundupan Narkoba di 2023

Kapolresta mengatakan pihaknya memerima laporan atas kehilangan anak di Polresta Jambi dan menindak lanjuti saat ini kita berhasil mengamankan para pelaku.

“Polda dan Polresta mendapat laporan yang sama dari korban A 13 th dan D 14 tahun , lalu laporan kedua korban C 18 th dan AA 16 th, dari hasil penyelidikan berhasil mendapatkan 13 orang yang merupakan korban perdagangan anak,” jelas Kapolresta.

Kronologi Kejadian

Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kejadian pada Sabtu (04/12/21l tersangka (S) memberikan uang transportasi Rp 3 juta kepada pelaku anak (mucikari) ARS membawa kedua korban ke Jakarta menuju hotel ALL Sedayu Kelapa Gading guna melayani nafsu bejad tersangka.

BACA JUGA :  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana 1000 Gram Narkoba dan 50 Extasi

Usai aksinya tersangka S memberikan uang sebesar Rp 3.5 juta ke setiap korbannya, lalu memberikan upah kepada mucikari sebesar Rp1 juta, lalu memberikan kembali untuk ongkos ke Jambi sebesar Rp 2 jt.

Dijelaskan lagi oleh Kapolresta kedua mucikari sebelumnya merupakan korban tersangka dan akhirnya berlanjut menjadi mucikari, disini anak yang menjadi korban untuk dinikmati sendiri oleh tersangka.

“Pelaku S boleh dibilang Fidofil menikmati anak dibawah umur,” tandasnya.

Sentara Dirreskrimum Kombes Pol Kaswandi Irwan juga menjelaskan bahwa Korban sebelum diajak mucikari diimingi uang, HP dan fasilitas.

BACA JUGA :  Pelarian DPO Kasus Curanmor 17 TKP di Kuala Tungkal Berakhir Ditangan Polisi

“Korban lalu tergiur untuk mengikuti ajakan pelaku anak ARS,” ujarnya.

Kaswandi juga mengatakn sampai saat ini ada 13 orang korban yang merupakan warga Jambi.

“Dan untuk hasil lebih lanjut masih tahap pengembangan apakah masih ada korban lainnya,” pungkas KBP Kaswandi Irwan

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 76F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI No tahun 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 752 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru