Polda Jambi dan Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Anak

- Redaksi

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

FOTO : Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

JAMBI – Dirreskrimum Polda Jambi dan Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku perdagangan anak dibawah umur.

Ketiga pelaku yakni S (52) warga Jakarta, dan dua lagi merupakan mucikari berinisial R (36) dan ARS (15).

“R dan ARS ini awalnya merupakan korban dan akhirnya menjadi peluncur tersangka S,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfresni pers turut dihadiri Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan , LPAI Bapak Edi, dan Ahli Psikologis Ibu Eli.

Kapolresta mengatakan pihaknya memerima laporan atas kehilangan anak di Polresta Jambi dan menindak lanjuti saat ini kita berhasil mengamankan para pelaku.

“Polda dan Polresta mendapat laporan yang sama dari korban A 13 th dan D 14 tahun , lalu laporan kedua korban C 18 th dan AA 16 th, dari hasil penyelidikan berhasil mendapatkan 13 orang yang merupakan korban perdagangan anak,” jelas Kapolresta.

Kronologi Kejadian

Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kejadian pada Sabtu (04/12/21l tersangka (S) memberikan uang transportasi Rp 3 juta kepada pelaku anak (mucikari) ARS membawa kedua korban ke Jakarta menuju hotel ALL Sedayu Kelapa Gading guna melayani nafsu bejad tersangka.

Usai aksinya tersangka S memberikan uang sebesar Rp 3.5 juta ke setiap korbannya, lalu memberikan upah kepada mucikari sebesar Rp1 juta, lalu memberikan kembali untuk ongkos ke Jambi sebesar Rp 2 jt.

Dijelaskan lagi oleh Kapolresta kedua mucikari sebelumnya merupakan korban tersangka dan akhirnya berlanjut menjadi mucikari, disini anak yang menjadi korban untuk dinikmati sendiri oleh tersangka.

“Pelaku S boleh dibilang Fidofil menikmati anak dibawah umur,” tandasnya.

Sentara Dirreskrimum Kombes Pol Kaswandi Irwan juga menjelaskan bahwa Korban sebelum diajak mucikari diimingi uang, HP dan fasilitas.

“Korban lalu tergiur untuk mengikuti ajakan pelaku anak ARS,” ujarnya.

Kaswandi juga mengatakn sampai saat ini ada 13 orang korban yang merupakan warga Jambi.

“Dan untuk hasil lebih lanjut masih tahap pengembangan apakah masih ada korban lainnya,” pungkas KBP Kaswandi Irwan

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 76F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI No tahun 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 750 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru