Polda Jambi dan Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku Perdagangan Anak

- Redaksi

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

FOTO : Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

JAMBI – Dirreskrimum Polda Jambi dan Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku perdagangan anak dibawah umur.

Ketiga pelaku yakni S (52) warga Jakarta, dan dua lagi merupakan mucikari berinisial R (36) dan ARS (15).

“R dan ARS ini awalnya merupakan korban dan akhirnya menjadi peluncur tersangka S,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK MH saat konfrensi pers di Polresta Jambi, Senin (27/12/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfresni pers turut dihadiri Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan , LPAI Bapak Edi, dan Ahli Psikologis Ibu Eli.

Kapolresta mengatakan pihaknya memerima laporan atas kehilangan anak di Polresta Jambi dan menindak lanjuti saat ini kita berhasil mengamankan para pelaku.

“Polda dan Polresta mendapat laporan yang sama dari korban A 13 th dan D 14 tahun , lalu laporan kedua korban C 18 th dan AA 16 th, dari hasil penyelidikan berhasil mendapatkan 13 orang yang merupakan korban perdagangan anak,” jelas Kapolresta.

Kronologi Kejadian

Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kejadian pada Sabtu (04/12/21l tersangka (S) memberikan uang transportasi Rp 3 juta kepada pelaku anak (mucikari) ARS membawa kedua korban ke Jakarta menuju hotel ALL Sedayu Kelapa Gading guna melayani nafsu bejad tersangka.

Usai aksinya tersangka S memberikan uang sebesar Rp 3.5 juta ke setiap korbannya, lalu memberikan upah kepada mucikari sebesar Rp1 juta, lalu memberikan kembali untuk ongkos ke Jambi sebesar Rp 2 jt.

Dijelaskan lagi oleh Kapolresta kedua mucikari sebelumnya merupakan korban tersangka dan akhirnya berlanjut menjadi mucikari, disini anak yang menjadi korban untuk dinikmati sendiri oleh tersangka.

“Pelaku S boleh dibilang Fidofil menikmati anak dibawah umur,” tandasnya.

Sentara Dirreskrimum Kombes Pol Kaswandi Irwan juga menjelaskan bahwa Korban sebelum diajak mucikari diimingi uang, HP dan fasilitas.

“Korban lalu tergiur untuk mengikuti ajakan pelaku anak ARS,” ujarnya.

Kaswandi juga mengatakn sampai saat ini ada 13 orang korban yang merupakan warga Jambi.

“Dan untuk hasil lebih lanjut masih tahap pengembangan apakah masih ada korban lainnya,” pungkas KBP Kaswandi Irwan

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 76F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU RI No tahun 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.(Val)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis
Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi
Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung
Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat
Berita ini 724 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:10 WIB

BREAKING NEWS : Seorang Remaja di Taman Raja Meninggal Dunia Ditikam OTK, Rekannya Kritis

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Minggu, 21 April 2024 - 20:33 WIB

Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:42 WIB

Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat

Berita Terbaru