Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat aturan untuk penyelenggaraan negara Indonesia.
Beberapa pasal UUD 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara, antara lain Pasal 27 ayat 1. Pasal ini mengatur tentang kewajiban warga negara di bidang hukum dan pemerintahan.
Bunyi Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 merupakan ungkapan Jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan ada di tangan rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 Berbunyi
Bunyi pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Makna Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
Adapun makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah pemerintah memiliki kedudukan yang setara dengan selruh warga negara Indonesia berdasarkan undang-undang.
Karena pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapat perlindungn hukum yang sama tanpa pembeda atau perlakuan khusus. Itu sebabnya semua warga Indonesia harus menegakkan hukum tanpa alasan apapun.
Aparat penegak hukum juga harus senantiasa memperlakukan semua warga Indonesia secara adil, tanpa adanya deskriminasi sama sekali.
Jika pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai fungsinya maka akan terjadi ketimpangan sosial, diakriminatif, dan ujungnya akan terjadi kehancuran pada negara.
Hak-Hak Warga Negara Idonesia
Warga negara Indonesia memiliki hak-hak yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1, hak-hak warga negara Indonesia sebagai berikut:
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memilih dan memeluk agama.
- Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
- Hak menghargai kepribadiannya.
- Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
- Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
- Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
- Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
- Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
- Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
- Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
- Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak untuk berdagang.
- Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
- Hak untuk menikmati kesenian.
- Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Selain hak, ada juga kewajiban warga negara Indonesia. Hal itu diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945:
- Menaati hukum dan pemerintahan.
- Menghormati Hak Asasi Manusia sesama warga negara.
- Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Tunduk pada undang-undang yang berlaku.
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
Demikianlah penjelasan mengenai bunyi dan makna pasal 27 ayat 1 Undang-Undang 1945. Sumber artikel dari website Indozone. Semoga bermanfaat!