JAMBI – RF (24) warga Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi ditangkap tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polresta Jambi.
RF merupakan rekan Faifiq Galing (32) pelaku spesialis jambret yang menombak Kanit Resmob Polda Jambi AKP J.C. Silaen.
Taufiq sendiri menginggal setelah diambil tindakan tegas oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polresta Jambi saat penangkapan pada Selasa (10/5/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa pelaku RF alias Fikri diamankan oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polresta Jambi, Polres Batanghari, Polres Muaro Jambi dan Polres Tanjab Timur di Hotel Harisman Residen Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
“Pelaku diamankan pada malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang berada di dalam kamar hotel bersama pasangannya,” kata Kombes Pol Kaswandi Irwan, Senin (16/5/22).
Pada saat diamankan RF berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku ditembak bagian kakinya.
Kombes Pol Kaswandi Irwan menambahkan bahwa pelaku RF tersebut saat melakukan aksi jambret di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) selalu bersama dengan almarhum Taufik Galing.
“Kedua pelaku ini beraksi dengan sasaran korbannya perempuan dan pelaku merampas kalung dan gelang emas milik korbannya dan kerap menggunakan ancaman senjata tajam dalam beraksi,” kata Irwan.
Irwan membeberkan pelaku RF baru saja bebas dari Lapas Klas IIA Jambi pada akhir 2021 lalu dengan kasus yang sama jambret.
Selain itu pelaku Fikri juga telah membawa kabur seorang perempuan dari rumah orang tua perempuan tersebut untuk tidak pulang ke rumah (pacar pelaku) yang juga ditemukan di dalam kamar Hotel tersebut.
“Pacar pelaku ini sudah di cari oleh orang tuanya karena tidak pulang ke rumah, bahkan orang tua perempuan tersebut sudah membuat laporan kehilangan anak ke Polsek Jambi Selatan,” beber Irwan.
Dalam penagkapan RF polis mengamankan barang bukti satu senjata tajam jenis pisau yang digunakan melawan petugas, satu unit sepeda motor, satu alat hisap sabu atau bong sabu milik pelaku.(*)