Polres Muaro Jambi Tetapkan AA Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

- Redaksi

Senin, 3 Oktober 2022 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers, Senin (3/10/22). FOTO : Dhea.

Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers, Senin (3/10/22). FOTO : Dhea.

MUARO JAMBIPolres Muaro Jambi menetapkan pelaku AA Pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Sungai Gelam sebagai tersangka kasus pencabulan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers.

“Penangkapan AA (47) Berdasarkan laporan dari orang tua korban LA (19) ke Polsek Sungai Gelam, korban merupakan staf pondok pesantren,” kata AKP Shirlen, Senin (03/10/22) di Mapolres Muaro Jambi.

Lanjut AKP Shirlen katakan setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti serta keterangan para saksi, pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren, menurut keterangan pelaku dan korban, aksi pelaku melakukan pencabulan secara berulang sejak tahun 2019 sampai September tahun 2022 di dalam kamar korban saat korban masih menjadi santriwati Pondok pesantren MFH.

BACA JUGA :  1 Lagi, Kawanan Kelompok Geng Motor Lorong Jahit Diciduk Polisi

Modus pelaku memasuki kamar korban dengan memeluk korban, mencium bibir dan memasukan jarinya ke kemaluan korban dengan mengancam korban jangan bilang siapa-siapa

“Menurut keterangan korban kejadian tersebut terjadi telah berulang sejak 2019 sampai 2022,” jelas Kasat Reskrim.

Kasatreskrim juga menambahkan Barang Bukti yang diamankan 1 stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 buah buku agenda kecil.

BACA JUGA :  Berbagi di Haul Syeikh Muhammad Ali Bin Syeikh Abdul Wahab, Cece Ame : Hati Saya Merasa Tenang

Pelaku dijerat pasal Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 626 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru