KOTA JAMBI – Seorang pria paruh baya, berinisial R (52) warga Desa Penyengat Olak, Jaluko, Muaro Jambi yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Ia ditangkap Polisi atas laporan dugaan melakan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial DMP (19) pada akhir bulan Oktober lalu.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan pihak korban kepada polisi yang kemudian menindakanjuti dengan melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB di kebun kawasan Nees Kabupaten Muaro Jambi.
Adi mengatakan aksi bejat pelaku bermula ketika bertemu korban pada Jumat (16/11/22) sekitar pukul 13.30 WIB, korban DMP sedang berjalan kaki tidak jauh dari Masjid Al-Falah Kota Jambi bertemu dengan terduga pelaku (tukang ojek) dan menawarkan Jasa Ojek untuk mengantarkan pulang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya