JAMBI – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi dan Polres jajaran berhasil mengungkap 11 kasus TPPO.
Dari 11 pengungkapan tersebut terdapat 11 korban dan 13 tersangka diamankan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy menyebutkan pada kasus TPPO para pelaku atau mucikari menajajkan korban sebagai PSK (Open BO) melalui aplikasi MiChat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hingga hari ini Jumat (16/6), satgas TPPO Polda Jambi telah menangani 11 kasus dengan 13 tersangka,” ujarnya, Jum’at (16/6/23).
Para agen atau penyalur PSK sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dari pengungkapan kasus TPPO saat ini kata Mas Eddy terbanyak dari wilayah Tanjab Barat sebanyak 2 kasus.
“Hingga saat ini tim satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang. Kami juag meminta bantuan masyarakat, jika memiliki informasi adanya dugaan perdagangan orang dalam bentuk apapun itu segera melaporkan kepada personel polri setempat agar bisa segera ditindaklanjuti,” tandsanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahin dan Denda paling banyak 600 Juta. (Red)
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal