JAMBI – Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO.
Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan Informasi adanya warga yang diduga menjadi korban perdagangan orang, dengan modus prostitusi memanfaatkan Aplikasi Michat & WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan didapatkan dua orang pelaku TPPO yang diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi MiChat, dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” Jelas Kompol Mas Edy, Jumat (23/6/23).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000.
“Para pelaku EK (20) dan ER (19) langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan diperiksa lebih lanjut, ucap Kasubbid Penmas.(Dhea)
Penulis : Dhea
Editor : Redkasi
Sumber Berita : Polda Jambi