Gelapkan Uang Pembayaran Sopir Pengangkut Batu Ratusan Juta, PBA Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PBA alis AJI Saat Menjalani Pemriksaan Polisi. [FOTO : Res Merangin]

PBA alis AJI Saat Menjalani Pemriksaan Polisi. [FOTO : Res Merangin]

MERANGIN – Seorang pria berinisial PBA alias AJI (27) warga Desa Sungai Putih Trans E.1, Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin, harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara dilaporkan oleh MI yang juga sebagai mitra kerjanya karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr, S.O.U melalui Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap PBA alias AJI atas laporan tindak pidana penggelapan.

BACA JUGA :  Tim Opsnal Polres Tanjabbar Ringkus Terduga Pelaku Curanmor saat Akan Jemput Rekannya

“Benar, sudah berhasil kami amankan dan sekarang ini dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Bangko penyebutkan pikahnya menerima laporan dari korban terkait peristiwa penggelapan yang dialaminya dan dari laporan tersebut korban juga melampirkan bukti tanda terima uang serta bukti transfer uang dari korban ke tersangka.

BACA JUGA :  Polres Sarolangun Amakan 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 4 Diantaranya TO

Peristiwa tersebut bermula sejak bulan Juni 2023, dimana pada saat itu pelaku diberi kuasa oleh pelapor (MI) untuk membayarkan uang upah sopir pengangkut batu atau biasa disebut sebagai uang amprah mobil.

Namun setelah uang diserahkan sejumlah Rp 121.400.000, tidak dibayarkan kepada para sopir pengangkut batu. Sehingga pelapor (MI) selalu ditagih oleh sopir dan mengalami kerugian dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko.

BACA JUGA :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Kecamatan Kumpeh Ulu, BUMDes Kasang Lopak Alai Tabar Benih Ikan Nila

“Dari pengakuan pelaku PBA nekat melakukan tindak pidana penggelapan tersebut karena untuk membayar hutang-hutangnya dan selain itu tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,’ ujar Kapolsek Bangko.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara dan harus mendekam dibalik jeruji besi.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 238 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru