Gelapkan Uang Pembayaran Sopir Pengangkut Batu Ratusan Juta, PBA Ditangkap Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PBA alis AJI Saat Menjalani Pemriksaan Polisi. [FOTO : Res Merangin]

PBA alis AJI Saat Menjalani Pemriksaan Polisi. [FOTO : Res Merangin]

MERANGIN – Seorang pria berinisial PBA alias AJI (27) warga Desa Sungai Putih Trans E.1, Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin, harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara dilaporkan oleh MI yang juga sebagai mitra kerjanya karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr, S.O.U melalui Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terhadap PBA alias AJI atas laporan tindak pidana penggelapan.

“Benar, sudah berhasil kami amankan dan sekarang ini dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Bangko penyebutkan pikahnya menerima laporan dari korban terkait peristiwa penggelapan yang dialaminya dan dari laporan tersebut korban juga melampirkan bukti tanda terima uang serta bukti transfer uang dari korban ke tersangka.

Peristiwa tersebut bermula sejak bulan Juni 2023, dimana pada saat itu pelaku diberi kuasa oleh pelapor (MI) untuk membayarkan uang upah sopir pengangkut batu atau biasa disebut sebagai uang amprah mobil.

Namun setelah uang diserahkan sejumlah Rp 121.400.000, tidak dibayarkan kepada para sopir pengangkut batu. Sehingga pelapor (MI) selalu ditagih oleh sopir dan mengalami kerugian dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko.

“Dari pengakuan pelaku PBA nekat melakukan tindak pidana penggelapan tersebut karena untuk membayar hutang-hutangnya dan selain itu tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,’ ujar Kapolsek Bangko.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara dan harus mendekam dibalik jeruji besi.*

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus
Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi
Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu
Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang
Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Pencurian 6 TKP, Bobol Rumah Hingga Kantor PMD dan PKK
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu Asal Selensen di Penginapan Malvin!
Berhasil Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi, Alung DPO Penyelundup 58 Kg Sabu Diringkus di Tanjab Barat
Berita ini 255 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:59 WIB

Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 17:38 WIB

Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10 WIB

Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 20:43 WIB

Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang

Berita Terbaru