10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

KUALA TUNGKAL – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat Provinsi Jambi sudah melakukan pemanggilan lebih dari 10 Saksi guna mengusut dugaan korupsi penggunaan anggaran Subsidi dari Pemkab Tanjab Barat kepada PDAM Tirta Pengabuan Tahun anggaran 2019-2021.

Pemanggilan terhadap puluhan saksi tersebut guna dimintai keterangan. Hanya saja Kejari Tanjab Barat tidak menyebut siapa saja yang diperiksa tersebut.

“Lebih dari 10 Saksi kita lakukan pemanggilan termasuk Hari ini Pak Sekda. Khusus Pak Sekda ini pemanggilan pertama,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Tanjab Barat Muhammad Lutfi, Rabu (1/11/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut kata Muhammad Lutfi, pemanggilan untuk pemeriksaan juga dilakukan terhadap Direktur PDAM Tirta Pengabuan yang lama

“Kalau untuk Direktur sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Kapan selesainya pemeriksaan?, kata Lutfi tergantung kepada Tim kalau merasa alat buktinya sudah cukup. Saat ini pihaknya masih menggali.

“Mereka yang diperiksa kapasitasnya masih saksi belum ada penetapan Tersangkanya. Nanti kita undang kalau ada penetapan Tersangkanya,” ucap Kasi Intelijen kepada Wartawan.

“Sementara untuk Kerugian Negara akan diminta perhitungan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi,” imbuhnya.(Bas)

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Berita ini 666 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Rabu, 26 November 2025 - 10:46 WIB

Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi

Berita Terbaru