KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil meringkus 3 (Tiga) Remaja yang nekat mencuri Sepeda Motor milik teman dan paman terduga pelaku sendiri.
Mirisnya, 2 (Dua) dari Ketiga Pelaku masih berstatus Pelajar di salah satu Sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK., MM mengatakan ketiga Pelaku yang diamankan berinisial DAP (17), MR (16) dan FA (19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DAP dan MR ini masih berstatus Pelajar merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum,” kata AKBP Agung Basuki saat konferensi Pers, Selasa (23/4/24) di Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Dari ketiga Pelaku, ada satu pelaku inisial DAP yang melakukan pencurian kendaraan bermotor dua kali namun dengan rekan berbeda yakni pada Bulan Februari dan Bulan April 2024.
“Aksi pertama Bulan Februari DAP bersama MR ambil Motor Honda Beat di Kelurahan Kampung Nelayan. Kedua Bulan April DAP bersama FA ambil motor Honda Scoopy di Jalan A Hamid Kelurahan Tungkal II,” ungkap Agung.
Modus Pelaku dalam melakukan pencurian tidak menggunakan kunci letter T. Pelaku mencuri Sepeda Motor milik Teman dan Paman Pelaku menggunakan kunci Sepeda Motor korban.
Agung menguraikan awal akasi pencurian dilakukan Pelaku DAP yang merupakan seorang Pelajar ini, menemukan kunci motor di Ruang Kelas yang diketahui milik teman sekelasnya.
Berbekal Kunci Motor tersebut, DAP memiliki niat untuk mencuri Sepeda Motor milik korban dengan mengajak MR memantau Rumah korban.
“Tepatnya kamis 8 Februari 2024 dengan menggunakan Kunci tersebut DAP dan MR melakukan pencurian,” ungkap Kapolres.
Setelah berhasil mencuri, Sepeda Motor tersebut dibawa kedua pelaku menuju Kota Jambi dan memposting hasil curian di Media Sosial.
“Hingga akhirnya ada seorang yang tidak mereka kenal ingin membeli motor tersebut via COD dengan harga Rp3 Juta. Hasil penjualan digunakan untuk beli pakaian, makanan dan ongkos ke Kuala Tungkal,” beber Kapolres.
Aksi pencurian selanjutnya kembali dilakukan oleh DAP dengan sasaran Sepeda Motor milik korban yang tidak lain merupakan Paman dari DAP.
Kejadian bermula sekira Bulan Maret 2024 Korban menitipkan Sepeda Motor di Rumah Pelaku. Mengetahui hal tersebut Pelaku DAP kembali memiliki niat untuk mencuri motor korban.
“Tepat pada Sabtu 20 April 2024 dengan membawa kunci motor milik korban, DAP mengajak FA untuk melakukan pencurian,” katanya.
Saat melakukan pencurian, dengan menggunakan Motor DAP, DAP dan FA menuju lokasi tempat diparkirnya motor milik korban.
Tiba di tempat kejadian perkara, kedua Pelaku melihat motor incaran terparkir di Depan Bengkel Rumah keluarga korban. Mendapati hal itu DAP memberikan Kunci Motor milik korban kepada FA yang kemudian melakukan pencurian.
“Saat ini ketiga Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” sebut AKBP Agung Basuki.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal