Prai di Jambi Ditangkap Polisi Lantaran Promosikan 35 Situs Judi Online via Instagram

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Admin Instagram @liaranjambi_id Ditangkap Promosikan 35 Situs Judol. FOTO : Dhea

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Admin Instagram @liaranjambi_id Ditangkap Promosikan 35 Situs Judol. FOTO : Dhea

JAMBI – Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap Seorang admin media sosial akun Instagram @liaranjambi_id lantaran telah mempromosikan situs judi online.

Admin akun Instagram @liaranjambi_id tersebut berinisial BW (19) warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Ditangkapnya BW ini karena telah mempromosikan puluhan situs judol sejak tahun 2022 lalu dan meraup keuntungan sebanyak Rp 18 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli siber dan didapati akun Instagram yang mencurigakan.

“Setelah itu Tim melakukan rangkaian penyelidikan, hasilnya kita mengetahui dan melakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu (1/9/2024).

Taufik menambahkan, pelaku mengaku bahwa telah mempromosikan sebanyak 35 situs judol di akun Instagram tersebut sejak tahun 2022 lalu hingga saat ini.

“Selama 1 minggu mempromosikan situs judol itu dia dibayar Rp 150 ribu. Jadi selama ini dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 18 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Taufik, hasil yang selama ini diperoleh remaja tersebut dari mempromosikan situs judol digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judol juga dan memodifikasi motor. Karena remaja ini anak motor,” jelasnya.

Sementara itu, dihadapan pihak kepolisian, admin Instagram @liaranjambi_id ini mengakui mempromosikan situs judol di akun Instagram itu karena penawaran dari seseorang.

“Dari tahun 2022, pertamanya diajak dan ditawarin. Perminggu itu Rp 150 ribu,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, remaja tersebut dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 202 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB