Prai di Jambi Ditangkap Polisi Lantaran Promosikan 35 Situs Judi Online via Instagram

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 23:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Admin Instagram @liaranjambi_id Ditangkap Promosikan 35 Situs Judol. FOTO : Dhea

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Admin Instagram @liaranjambi_id Ditangkap Promosikan 35 Situs Judol. FOTO : Dhea

JAMBI – Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap Seorang admin media sosial akun Instagram @liaranjambi_id lantaran telah mempromosikan situs judi online.

Admin akun Instagram @liaranjambi_id tersebut berinisial BW (19) warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Ditangkapnya BW ini karena telah mempromosikan puluhan situs judol sejak tahun 2022 lalu dan meraup keuntungan sebanyak Rp 18 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli siber dan didapati akun Instagram yang mencurigakan.

“Setelah itu Tim melakukan rangkaian penyelidikan, hasilnya kita mengetahui dan melakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu (1/9/2024).

Taufik menambahkan, pelaku mengaku bahwa telah mempromosikan sebanyak 35 situs judol di akun Instagram tersebut sejak tahun 2022 lalu hingga saat ini.

“Selama 1 minggu mempromosikan situs judol itu dia dibayar Rp 150 ribu. Jadi selama ini dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 18 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Taufik, hasil yang selama ini diperoleh remaja tersebut dari mempromosikan situs judol digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, bermain judol juga dan memodifikasi motor. Karena remaja ini anak motor,” jelasnya.

Sementara itu, dihadapan pihak kepolisian, admin Instagram @liaranjambi_id ini mengakui mempromosikan situs judol di akun Instagram itu karena penawaran dari seseorang.

“Dari tahun 2022, pertamanya diajak dan ditawarin. Perminggu itu Rp 150 ribu,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, remaja tersebut dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Berita ini 207 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:08 WIB

Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Berita Terbaru