JAMBI – Polda Jambi menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memerangi peredaran narkotika skala besar. Di bawah arahan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan pengiriman narkotika lintas provinsi dan mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis.
BARANG BUKTI YANG DISITA:
- 20 Kilogram Sabu (20 paket besar).
- 20.241 Butir Ekstasi (Logo Redbull dan Kenzo).
- 16 Paket Besar Etomidate (Narkotika Golongan II).
KRONOLOGI PENGUNGKAPAN KASUS
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Tahap Penyelidikan & Penyekatan (Selasa, 5 Mei 2026)
Berdasarkan informasi intelijen akurat mengenai adanya armada pengangkut narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengintaian di jalur lintas. Pada pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi.
2. Upaya Melarikan Diri & Tindakan Tegas Terukur
Petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih. Namun, satu unit mobil Xenia putih yang berada tepat di belakangnya langsung berputar arah dan melarikan diri secara agresif. Petugas segera melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan tegas terukur ke arah ban depan kiri mobil Xenia untuk menghentikan laju kendaraan, namun pelaku tetap memacu kendaraan hingga menghilang dari pantauan sesaat.
3. Penemuan Barang Bukti & Penangkapan Awal
Dua tersangka berinisial MFR dan JHM yang berada di mobil Sigra langsung diamankan. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa seluruh barang bukti narkotika disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri tersebut. Setelah penyisiran intensif, petugas menemukan mobil Xenia tersebut ditinggalkan dalam keadaan terkunci di depan rumah warga di Desa Bukit Baling. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas membongkar kendaraan dan menemukan tiga tas besar berisi total 46 paket narkotika.
4. Pengembangan & Penangkapan Lintas Provinsi (Jumat, 8 Mei 2026)
Tidak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Riau. Pada pukul 11.30 WIB, dua tersangka tambahan berinisial KSA dan YGN berhasil diringkus di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir.
PERNYATAAN KAPOLDA JAMBI:
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan bahwa operasi ini merupakan implementasi nyata dari program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba secara radikal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk menjadikan Jambi sebagai jalur perlintasan maupun target pasar. Tindakan tegas akan selalu kami ambil bagi siapa pun yang berani mengedarkan barang haram ini,” tegas Kapolda.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan mendalam guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan lintas provinsi ini.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal

















