YTUBE
Tingkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolres Tanjab Timur Safari Ramadhan Keliling Ribuan ASN di Tanjab Barat Belum Terima TPP, Kata Sekda Dicairkan Setelah Ini Tenda Pasar Bedug di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal Rubuh, Warga : Mungkin Do’a Pedagang Ketua DPRD Tanjab Barat Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1444 H Keluarga Besar Korem 042/Gapu Berbagi Takjil Buka Puasa pada Pengguna Jalan

Home / Hukum

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:42 WIB

BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. FOTO : Tangkapan Layar LT

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. FOTO : Tangkapan Layar LT

JAKARTARichard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara terkait kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan putusan terdakwa Richard Eliezer dengan vonis Pidana 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan.

Eliezeer dinilai bersalah turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang diotaki Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berupa 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (15/2/23).

BACA JUGA :  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diangkat Menjadi Kabaharkam Polri

Usai mendengar vonis, diputus Hkim Ketua suasana ruang siding PN Jakarta Selatan langsung riuh dan ramai oleh para pendukung Richard Eliezer. Richard sendiri tampak menangis mendengar putusan tersebut.

BACA JUGA :  PetroChina Bersama SKK Migas-KKKS Wilayah Jambi Gelar Dialog dan Diskusi Ketenagakerjaan Hulu Migas

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menvonis Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.

Vonis Eliezer melengkapi vonis para terdakwa kasus pembunuhan Yosua sebelumnya.

Para terdakwa masing-masing yakni Ferdy Sambo diputus pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukum

Nah! Menag Tetapkan Merayu dan Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Hukum

Prinsip-prinsip Serta Forum Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Perdagangan Internasional

Hukum

Pelaku Pungli Divonis 1 Bulan Penjara, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo

Hukum

Ini 4 Poin Maklumat Kapolda Jambi Terkait Karhutla

Hukum

Kerusuhan Di Distrik VIII PT WKS, Polda Jambi Tetapkan 20 Tersangka

Hukum

Mengetahui Bunyi Isi dan Makna dari Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945

Berita

Dua Pegawai Honorer Ditangkap BNNK Tanjab Timur-Barat

Hukum

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J