JAKARTA – Kementerian Kesehatan baru saja merilis HET obat Covid-19 melalui Permenkes Nomor HK.01.07./Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat pada Masa Pandemi Covid-19.
Permenkes itu diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 2 Juli 2021 kemarin.
“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya,” ujar Budi dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (03/07/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Berikut daftar harga 11 obat tersebut:
- Favipiravir 200 mg tablet Rp22.500.
- Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp510.000.
- Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26.000.
- Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300.
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000.
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900.
- Ivermectin 12 mg per tablet Rp7.500.
- Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600.
- Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200.
- Azithromycin 500 mg, per tablet Rp1.700.
- Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400.(Edt)