Daftar HET 11 Obat di Masa Pandemi, Termasuk Ivermectin

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 4 Juli 2021 - 13:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar 11 Obat yang Diturukan Harga Ecerannya Termasuk Ivermectin. FOTO : Ilustrasi Istimewa

Daftar 11 Obat yang Diturukan Harga Ecerannya Termasuk Ivermectin. FOTO : Ilustrasi Istimewa

JAKARTA – Kementerian Kesehatan baru saja merilis HET obat Covid-19 melalui Permenkes Nomor HK.01.07./Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat pada Masa Pandemi Covid-19.

Permenkes itu diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 2 Juli 2021 kemarin.

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya,” ujar Budi dalam konferensi pers di kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (03/07/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Berikut daftar harga 11 obat tersebut:

  1. Favipiravir 200 mg tablet Rp22.500.
  2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp510.000.
  3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp26.000.
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300.
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000.
  6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900.
  7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7.500.
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600.
  9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200.
  10. Azithromycin 500 mg, per tablet Rp1.700.
  11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400.(Edt)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR dan Pemerintah Sepakat Longgarkan Batas Belanja Pegawai 30 % APBD 2027, Cegah PHK Massal PPPK!
Yassierli: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja Setara 
KPK Gelar OTT di Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita
Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027: Wujudkan Pasar Kerja Inklusif hingga Berbagi Konsep ‘Model Factory’
PLOT TWIST! Eks Jubir KPK Kini Jadi Pembela Mantan Jampidsus di Kasus TPPU!
BREAKING NEWS: Tiba-tiba Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN
KPK Resmi Tetapkan dan Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Kasus Suap Proyek Air Bersih dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar
Lagi! KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat, Ruang Bupati Disegel
Berita ini 154 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Longgarkan Batas Belanja Pegawai 30 % APBD 2027, Cegah PHK Massal PPPK!

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:12 WIB

KPK Gelar OTT di Pemalang, 21 Orang Diamankan dan Uang Miliaran Rupiah Disita

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:28 WIB

Indonesia dan Turki Sepakati Joint Action Plan 2026–2027: Wujudkan Pasar Kerja Inklusif hingga Berbagi Konsep ‘Model Factory’

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:08 WIB

PLOT TWIST! Eks Jubir KPK Kini Jadi Pembela Mantan Jampidsus di Kasus TPPU!

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

BREAKING NEWS: Tiba-tiba Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Berita Terbaru