YTUBE
Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi Empat Perampok Beraksi di Kumpeh Ulu, Korban Pemilik Toko Alami Luka Bacok Serius PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua

Home / Hukum

Jumat, 18 November 2022 - 18:27 WIB

FGD Bidang Datun di Purwodadi, Marcelo : Kades dan Aparat Desa Jangan Ciderai Keadilan di Masyarakat

Kegiatan focus discussion group Bidang Datun yang diselenggarakan Kejari Tanjab Barat di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi. FOTO : Ist

Kegiatan focus discussion group Bidang Datun yang diselenggarakan Kejari Tanjab Barat di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi. FOTO : Ist

TEBING TINGGIKejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jambi, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Aula Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (17/11/22).

Kegiatan FGD Bidang Datun dengan Tema “Peran JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam Pembangunan Desa di Daerah Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat” ini, sebagai tindak lanjut Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat di Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA :  Jam Kerja Bulan Puasa Singkat, Al Haris Harap Tak Kurangi Keinerja ASN dan Pelayanan Publik

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Jambi, Marcelo Bellah, SH, MH dalam arahannya via zoom metting mengatakan terkait Tipikor dan permasalahan Desa di FGD Datun, Para Kades wajib melaksanakan kewajibannya sebagai Kades sebagaimana ketentuan perundang -undangan.

Kata Marcelo, Kejari Tanjab Barat telah menginventarisir permasalahan -permasalahan di Desa terkait perbuatan melawan hukum yang pada umumnya dilakukan oleh  oknum Kades dan Aparatur Desa.

BACA JUGA :  Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah

“Maka dari itu hendaknya agar kewenangan Kades dan aparatur Desa dilakukan dengan mempedomani peraturan perundang -undangan yang berlaku, agar tidak terjadi lagi perbuatan melawan hukum,” sebut Kajari mengingatkan, Kamis (17/11/22).

Kajari menegaskan agar Aparatur Desa, jangan sampai melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat menciderai rasa keadilan di masyarakat.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukum

Mengetahui Bunyi Isi dan Makna dari Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945

Hukum

Nah! Menag Tetapkan Merayu dan Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Hukum

Pelaku Pungli Divonis 1 Bulan Penjara, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo

Hukum

Prinsip-prinsip Serta Forum Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Perdagangan Internasional

Hukum

Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan

Hukum

Budi Azwar Ajukan Banding atas Vonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

Hukum

Tiga Terdakwa Pungli di Muaro Jambi Dihukum Sebulan Penjara

Hukum

PN Sengeti Vonis Pelaku Pembunuhan Majikan 18 Tahun Penjara