BERITA JAMBI – Nurkholis Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dinyatakan tak terbukti bersalah maupun lakukan tindakan pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jambi saat membacakan putusan pada persidangan digelar Senin (11/04/22).
Pada putusan pertama tersebut, Hakim menuturkan, secara hukum Nurkholis dinyatakan tak terbukti melakukan pelanggaran pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dinyatakan tak bersalah, maupun melakukan tindakan pidana, sebagaimana dikabulkan dalam data primer maupun sekunder,” ungkap Hakim.
Bukan hanya itu, Hakim juga memutuskan, agar Nurkholis dapat segera dibebaskan dan mendapat pemulihan nama.
“Kedua, membebaskan terdakwa usai putusan ini ditetapkan.” sambung Hakim.
Terhadap putusan ini, penasehat hukum Azmin Sutan Muda langsung menyatakan menerima putusan, sementara jaksa pikir-pikir. (Edt)