Mengetahui Bunyi Isi dan Makna dari Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945

- Editor

Sabtu, 15 Januari 2022 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pasal 27 ayat 1 (Pinterest)

Ilustrasi pasal 27 ayat 1 (Pinterest)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat aturan untuk penyelenggaraan negara Indonesia.

Beberapa pasal UUD 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara, antara lain Pasal 27 ayat 1. Pasal ini mengatur tentang kewajiban warga negara di bidang hukum dan pemerintahan.

Bunyi Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 merupakan ungkapan Jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan ada di tangan rakyat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 27  Ayat 1 UUD 1945 Berbunyi

Bunyi pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Makna Pasal 27 ayat 1 UUD 1945

Adapun makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah pemerintah memiliki kedudukan yang setara dengan selruh warga negara Indonesia berdasarkan undang-undang.

Karena pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapat perlindungn hukum yang sama tanpa pembeda atau perlakuan khusus. Itu sebabnya semua warga Indonesia harus menegakkan hukum tanpa alasan apapun.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Tanjab Barat Kembali Dipimpin Polwan

Aparat penegak hukum juga harus senantiasa memperlakukan semua warga Indonesia secara adil, tanpa adanya deskriminasi sama sekali.

Jika pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai fungsinya maka akan terjadi ketimpangan sosial, diakriminatif, dan ujungnya akan terjadi kehancuran pada negara.

Hak-Hak Warga Negara Idonesia

Warga negara Indonesia memiliki hak-hak yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1, hak-hak warga negara Indonesia sebagai berikut:

  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memilih dan memeluk agama.
  • Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
  • Hak menghargai kepribadiannya.
  • Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.
  • Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.
  • Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.
  • Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
  • Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
  • Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
  • Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
  • Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  • Hak untuk berdagang.
  • Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing-masing.
  • Hak untuk menikmati kesenian.
  • Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.
BACA JUGA :  Belum Ditemukan, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Tembesi Dilanjutkan Besok

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Selain hak, ada juga kewajiban warga negara Indonesia. Hal itu diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945:

  • Menaati hukum dan pemerintahan.
  • Menghormati Hak Asasi Manusia sesama warga negara.
  • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Tunduk pada undang-undang yang berlaku.
  • Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

Demikianlah penjelasan mengenai bunyi dan makna pasal 27 ayat 1 Undang-Undang 1945. Sumber artikel dari website Indozone. Semoga bermanfaat!

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka
Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum
BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak
Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan
Berita ini 10,022 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Juni 2023 - 20:12 WIB

Besok, 367 CJH Tanjab Barat akan Menumpangi 9 Bus Menuju Asrama Haji Kota Jambi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:32 WIB

Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:55 WIB

Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Sabtu, 3 Juni 2023 - 09:05 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat Kembali Dipimpin Polwan

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:27 WIB

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:07 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:39 WIB

Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:13 WIB

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K Saat Membacakan Amanat Kapolri pada Apel Apel Gelar pasukan Operasi Ketupat 2023, Senin (17/4/23). FOTO : HUMAS

Tanjab Timur

Dua Kapolsek di Polres Tanjab Timur Diganti

Minggu, 4 Jun 2023 - 00:41 WIB