KOTA JAMBI – Dua kelompok begal yang diduga geng motor dan sudah meresahkan warga Kota Jambi berhasil diringkus Satreskrim Polresta Jambi.
Dari dua kelompok remaja tersebut, 10 orang yang masih usia muda diamankan di tempat berbeda.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan mereka merupakan pelaku dari dua kasus yang berbeda dan tempat berbeda. Mereka ditangkap petugas pada Minggu malam (24/10/21) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 2 laporan yang sudah kita terima, yang pertama laporan tanggal 20 Agustus lalu, lokasinya di Perum Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Lokasi kedua pada tanggal 18 Oktober lalu di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi,” ungkap kapolresta pada konferensi pers di Mapolresta Jambi, Senin (25/10/21).
Dia menjelaskan, dalam 2 kasus ini terdapat 10 tersangka yang sudah diamankan.
“Setiap TKP kita amankan 5 orang, untuk tersangka yang diamankan di Perum Villa Kenali berinisial PJ, TA, MD, LP, dan L. Dan untuk di Kelurahan Beliung berinisial EY, HS, FP, MPl dan ABAB,” urainya.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan kronologis dari dua kejadian ini dilakukan oleh geng motor dengan modus operasinya selalu berpindah-pindah. Selain itu, sasarannya pengendara roda dua.
Ironisnya, dari pengakuan pelaku dalam menjalankan aksinya gerombolan ini mengawalinya selalu dengan mengkonsumsi minuman keras (miras).
“Baik sendiri maupun berdua, aksi mereka selalu diawali dengan mengkonsumsi miras. Selanjutnya, mereka baru mencari sasaran dengan targetnya bersifat mobile,” tutur Eko.
Berikutnya, bila ditemukan di jalan raya ada orang yang mengendarai sepeda motor, mereka melakukan aksinya dengan melakukan pencegatan.
Diakuinya, sampai saat ini belum ada korban jiwa berjatuhan. Hanya saja, para korban mengalami luka bacok yang cukup serius dibagian tubuhnya.
“Alhamdulillah, saat ini belum ada korban jiwa, tapi kalau korban luka sebanyak 2 orang. Dari keterangan pelaku, motif mereka adalah faktor ekonomi serta mencari senang-senang saja,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, bahwa kelompok ini saat menjalankan aksinya secara spontan tanpa adanya struktur.
“Tidak ada struktur, mereka ini melakukannya dengan spontan. Tidak ada penunjukan siapa ketua, wakil dan sebagainya. Motifnya untuk mencari uang dan hasilnya untuk dibelikan miras dan poya poya,” ujar Eko.
Ditangan pelaku diamankan barang bukti HP Oppo type A7 biru , HP Oppo type A31, R2 jenis Honda PCX hitam, Yamaha Yupiter Z1 hitam serta satu bilah samurai ukuran 70 cm.
”Atas perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Jambi dan dikenakan pasal 365 ayat 2 ke2 KUH Pidana ancaman kurungan 9 tahun penjara” ujar Kapolresta.(*)