JAMBI – Sidang Sengketa PHP Pilgub Jambi 2020 lau diputus MK hari ini, Senin (22/03/21).
Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohinan sengketa PHPilkada Provinsi Jambi 2020 yang diajukan calon Gubernur 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Dengan putusan ini, MK juga membatalkan SK KPU tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara pada bulan Desember 2020 yang di menangkan Paslon Al Haris-Sani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten.
“MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 88 TPS yang berada di Wilayah Provinsi Jambi,” ujar Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi membacakan putusan.
MK menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di 88 TPS sehingga dilakukan PSU.
Lima Kabupaten tersebut yakni Kabupaten Muaro Jambi 59 TPS, Kabupaten Kerinci 7 TPS, Batanghari 7 TPS, Kota Sungai Penuh T TPS dan Tanjung Jabung Timur 14 TPS.(*)